KOTAWARINGIN BARAT – KALTENG, MB1 II Dugaan penggunaan Airsoft Gun senjata jenis pistol dan oknumnya juga diduga menggunakan ikat kepala yang sudah berupa blangkon atau peci dan senjata tajam yang corak motif atribut suku atau kedaerahaan disaat PT. Bumilanggeng Perdanatrada atau sering disebut oleh warga desa Bedaun PT. Eagle High Plantations Tbk panen kelapa sawit dikebunnya sendiri yang diklaim warga Bedaun disebabkan diluar HGU yang dimiliki PT. BLP yang kepanjangan dari nama PT.Bumilanggeng Perdanatrada seperti yang diungkapkan ketua BPD Bedaun Selaman didampingi Zamzuli Zamzam tokoh masyarakat Kumai kepada awak media di desa Bedaun kecamatan Kumai kabupaten Kotawaringin Barat provinsi Kalimantan Tengah.
H. Udan Rahman ketua harian Dewan Adat Dayak atau DAD Kotawaringin Barat dikediamannya (26/8/2024) ke awak media menyampaikan bahwa kecamatan Kumai masih masuk wilayah Kedamangan Adat Dayak Kotawaringin Lama mengingat pengukuhan Bupati Kotawaringin Barat, Kedamangan Adat Dayak hanya ada 2 Kedamangan yaitu Kotawaringin Lama membawahi kecamatan Kumai dan Arut Utara yang membawahi Pangkalan Lada serta kecamatan Pangkalan Banteng, mengenai adanya dugaan penggunaan barang – barang kelengkapan khas suku adat Dayak oleh PT. BLP maupun oknumnya saat panen kelapa sawit di lahan yang di klaim warga Bedaun segera DAD Kobar telusuri kebenarannya, apa motifnya dan siapa yang perintahkan, terang ketua harian DAD Kobar kepada awak media.
Lawung atau ikat kepala walaupun sudah berbentuk blangkon atau peci namun bermotif khas suku Dayak serta Mandau senjata tajam khas suku Dayak itu tidak bisa digunakan sembarangan pemakaiannya itu bisa digunakan di acara adat Dayak atau oleh warga suku Dayak itu sendiri kalaupun itu digunakan oleh orang yang bukan suku Dayak itu bisa digunakan di acara – acara yang positif seperti acara pertemuan, pernikahan dan diacara yang resmi bukan di permasalahan pertikaian atau sengketa lahan yang tidak ada kaitannya dengan kepentingan adat Dayak itu sendiri, apabila itu benar bahwa PT. BLP oknumnya gunakan atribut adat Dayak itu bisa dikatakan melecehkan atau melanggar tata Krama adat Dayak, info ini kami tampung dan terima dan secepatnya kami telusuri kebenarannya dan kami rapatkan di forum Damang se-Kalimantan Tengah hal – hal kedepannya terkait dugaan PT. BLP lecehkan Adat Dayak maupun melanggar tata Krama adat Dayak, jelas Karmadi Damang Kepala Adat Dayak Kotawaringin Lama di desa Riam Durian (26/8/2024) dan berpesan selesaikan permasalahan atau perselisihan dengan kedepankan musyawarah dan kekeluargaan bukan takut – takuti warga masyarakat.
(Sukarji)
More Stories
Ketum Lsm Kampak Mas RI Jalin Silahturahmi bersama Aiptu Jacklyn Chopper Anggota Jatranras Polda Metro
BANK SULUTGO “JELANG NATARU , BERIKAN LAYANAN TERBAIK BAGI SELURUH NASABAH !!!
Sekertaris Umum FRJ-RI Berikan Apresiasi, Persiapan MTQ ke-55 Tingkat Kabupaten Tangerang di Kecamatan Krinjo