KOTA MANADO – SULUT, MB1 II Undang – Undang Lalu Lintas Dan angkutan jalan nomor 22 tahun 2009 Bab VIII pasal 87 Surat izin Mengemudi ( SIM )diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia , seiring dengan itu, Surat izin mengemudi ( SIM) memiliki batas masa berlaku. Oleh karena itu Guna mempermudah masyarakat untuk memperpanjang Sim A dan C, pihak kepolisian menghadirkan pelayanan SIM keliling Di Pusat perbelanjaan masyarakat.
Tujuannya untuk proses perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlakunya habis. Pasalnya jika terlambat, status SIM tersebut jadi mati. Maka Pemilik SIM diwajibkan melakukan pembuatan ulang. Sehingga akan menghabiskan lebih banyak waktu karena perlu melalui rangkaian proses pendaftaran, uji psikologi, uji teori, hingga uji praktik. ” Hal tersebut di katakan oleh Ramon Wowor selaku wartawan senior / ketua PWI Minahasa Utara kepada awak media Bhayangkara satu Rabu 28/8/2024
Sembari menambahkan, sangat mengapresiasi, kepada Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Utara, menghadirkan pelayanan mobil SIM keliling di area pusat perbelanjaan. diantaranya, Area Mantos, Star Square Bahu Maal dan taman kesatuan bangsa.
“Menjadikan sesuatu yang sulit menjadi mudah. Sebab pengamatan kami, jika administrasi telah lengkap maka proses perpanjangan SIM A dan C hanya menunggu beberapa menit langsung diproses untuk pembuatan SIM.Disisi lain satuan penyelenggara administrasi SIM ( satpas) sangat ramah dan familiar dalam melayani karena inovasi yang yang diterapkan tak pernah lepas dengan senyum ketika ada pemohon yang bertanya tentang administrasi perpanjangan SIM A dan C. Pasalnya Komitmen Direktorat Lalu Lintas Polda Sulut yaitu berinovasi dalam memberikan pelayanan yang ramah dan santun, Untuk itu bagi warga kota Manado dan sekitarnya yang ingin memperpanjang SIM A dan C dapat memanfaatkan Pelayanan SIM keliling,” Ucap Ramon Wowor menutup percakapan.
Sementara itu Satuan Penyelenggara administrasi SIM ( satpas) Polresta Manado melalui petugas Pelaksana mobil unit pelayanan SIM mengatakan Layanan SIM keliling untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus atau melengkapi salah satu syarat Legal berkendaraan, adapun dokumen yang harus di bawah ke Layanan SIM keliling adalah foto Copy KTP dan SIM Asli beserta bukti cek kesehatan, Pelayanan SIM keliling ini hanya melayani SIM A dan C yang masih berlaku . jika pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis wajib mengajukan SIM baru . ” Ungkapnya.
(Johanis)
More Stories
Kapolda Sulut ” Irjen Pol Roycke Harry Langie Lakukan Pengecekan Posko Terpadu Pelabuhan Manado
Polsek Pangkalan Banteng Melaksanakan Apel Operasi Lilin Telabang Dalam Rangka Pengamanan Natal Dan Tahun Baru
Kapolda Sulut Tinjau Pos Pengamanan Nataru di Minahasa Selatan !!!