September 21, 2024

Darurat, Penjualan Obat Gol G merajalela di Kel Kota Baru – Kota Bekasi, APH dituding Tidak Tegas

KOTA BARU -KOTA BEKASI, MB1 II Kelurahan Kota baru–Peredaran penjualan obat tanpa izin BPOM seperti Tramadol, Hexymer yang termasuk jenis daftar obat golongan G yang kini di jual bebas dengan berkedok salah satunya seperti toko kosmetik yang di ketahui berada di wilayah kelurahan Kota baru metro kota Bekasi nampaknya sudah mengkhawatirkan.

Adanya penjualan yang berkedok toko kosmetik, membuat resah banyak masyarakat sekitar, terlebih banyak toko yang berdekatan sekitaran dengan Sekolahan dan Masjid. Ironisnya, pembeli obat tersebut banyak sekali dikalangan para remaja yang mengkonsumsinya.

Selain itu jika diamati, dampak dengan mengkonsumsi obat-obatan tersebut juga sangat membahayakan diri sendiri bagi orang yang mengkonsumsinya, Karena pengaruhnya bagi orang yang mengkonsumsinya akan menimbulkan ilusinasi yang tinggi, mudah terkejut saat diajak bicara, selain itu juga akan membuat si pemakai akan sering kebanyakan melamun dan pikirannya menjadi melayang.

Lemahnya pengawasan dari dinas kesehatan dan aparat penegak hukum (APH), di duga dalam hal ini aparat penegak hukum pun tidak bisa bertindak tegas, “seolah-olah menutup mata” dengan adanya peredaran obat tersebut yang sudah nampak “berkembang biak” di setiap wilayah.

Ketika salah satu toko yang berkedok kosmetik itu,saat dihampiri dan di konfirmasi wartawan, menurut keterangan penjaga (penjual) obat-obatan tanpa izin BPOM tersebut, dirinya tidak tahu untuk izin dan lainnya. Sabtu (31/08/2024).

“Disini saya cuma kerja bang sama bos, jika ada hal yang berkaitan dengan izin RT, RW, lingkungan dan lainnya, itu menjadi tanggung jawabnya urusan bos, ya setahu saya udah aman (red)” kata penjual inisial A,dan D pegawai warung obat tramadol.

Ketika ditanyakan sudah berapa lama usaha yang di jalani, ia pun mengatakan hanya dua obat yang di jual dengan harga sebesar 25 ribu perlembar.

“Sudah satu bulan bang kita buka (red), dari pagi jam 9 sampe malam sekitar jam 21.00, yang kita jual cuma dua macam TM doang. Itu seharga 25 ribu per lempeng”,terang A penjaga Toko sekaligus Pemilik nyah inisila A,

Terpisah, Ajat salah satu warga lingkungan juga menjelaskan, toko kosemetik yang ada di wilayahnya terlihat mencurigakan dan terlihat janggal dalam penjualan, Senin (20/08).

“Awalnya diliat toko biasa aja, tapi lama-lama Saya curiga dan terlihat aneh, warung kelontong tapi yang beli ko kebanyakan laki-laki, terutama kebanyakan anak muda yang masih remaja, kadang juga anak sekolah juga suka ke toko dan terlihat sering saya lihat”. Ucap A. kepada awak media.

Setelah ia mengetahui toko kosmetik hanya sebagai kedok dalam penjualan obat-obatan keras golongan G, yang seharusnya memakai resep dokter dan membahayakan bila di salah gunakan atau mengkonsumsinya.

Lanjut Ajat, berharap aparat penegak hukum harus bertindak adanya Warung kelontongan, karna setelah di ketahui saya, yang di jual obat-obatan terlarang atau memang di jual harus dengan resep dokter.

” Ya jika itu salah dan melanggar atau memang dilarang, saya berharap Aparat hukum cepat bertindak, setelah saya tau, obat yang dijual bukan kosmetik, tapi itu obat yang harus di beli dengan resep dokter,” harapnya.

Untuk diketahui, obat golongan G artinya “Gevaarliik” ini, yang berarti “Berbahaya”, memakai tanda lingkaran merah bergaris tepi hitam, tulisan hurup K didalamnya, sangat dilarang diperjualbelikan bebas, Dan jika dikonsumsi sembarangan terlebih dikonsumsi banyak, bisa merusak saraf otak.

Para penjual ini menjual beberapa macam jenis obat, seperti, tramadol HCL, Heximer dan Trihexphenidy, bebas tanpa resep dokter.

Padahal, peredaran obat-obatan golongan “G” tanpa ijin edar dan ijin resep dokter,bisa berakibat fatal bagi pengguna, dan telah diatur dalam UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

 

 

 

(A. Sambo)