Desember 22, 2024

Kebijakan Satu Peta Kurangi Tumpang Tindih Perizinan

BELITUNG TIMUR, MB1 II Sementara itu Direktur Kelembagaan dan Jaringan Informasi Geospasial, Badan Informasi Geopasial (BIG) RI, Rachman Rifai menyatatakan efektifitas dan efisiensi perencanaan dan penganggaran pembangunan sangat bergantung dengan data spasial yakni Kebijakan Satu Peta (KSP). KSP ini diyakini akan menghilangkan permasalahan dalam pembangunan dan perizinan tata kelola wilayah.

“Dulu kita menemukan ada daerah di Timur Indonesia yang merencanakan membuat bendungan. Setelah dicek, daerah sawahnya itu cuman sepetak saja, nah ini kan karena tidak mengikuti kaidah spasialnya,” ungkap Rachman saat menjadi Narasumber Pembinaan Jaringan Informasi Geospasial Daerah (JIGD) dan Bimbingan Teknis Penggunaan Geoportal Beltim di ruang Rapat Hotel Guess Manggar, Selasa (03/09/2024).

Rachman mengungkapkan saat ini masih terjadi adanya tumpang tindih perizinan atau perizinan bermasalah di tata ruang. Bahkan jumlah perizinan yang bermasalah sempat mencapai 40% dari seluruh wilayah Indonesia.

“Lewat kebijakan satu peta itu, kita bisa menurunkan hingga 10%. Namun masih ada tapi masih ada 30%, nah untuk itu ke depan akan selalu dikurangi sampai kemudian nggak ada permasalahan ini perizinan,” kata Rachman.

BIG pun mendorong rangsang atau mendorong agar setiap instansi pemerintah yang memiliki atau memproduksi peta wajib menyebarluaskan melalui jaringan informasi geospasial. Dari 2014 hingga saat ini telah terkumpul 24.000 data set.

“Datanya BIG itu hampir semuanya ada di sini, terus data KSP itu juga sudah ada di sini karena sudah kita open. Fungsi dari KSP itu salah satunya untuk rencana pembangunan, bikin RT/RW RD/TR dan lain sebagainya,” ujar Rachman.

 

 

 

(RED MB1)