September 17, 2024

Tokoh Masyarakat Belitung Meminta Kepada Hakim, Untuk Menghukum Para Pelaku Penganiayaan Seberat-Beratnya

BELITUNG, MB1 II Dalam waktu dekat ini, kembali akan digelar perkara tindak pidana penganiayaan berencana terhadap korban bernama Leny di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Kamis (05/09/2024).

Para pelaku yang didakwa pasal berlapis itu adalah, Resta (RS), Hapsawati (HS) dan Hendi (HS).

Kaitan masalah ini, ada beberapa kelompok masyarakat memberikan komentar terhadap para pelaku tindak kejahatan, salah satunya Oktoris Chandra yang akrab disapa Cacan.

Harus Ada Efek Jera ke Pelaku

Cacan menjelaskan, akhir-akhir ini beberapa kasus turut dikomentarinya terkait dugaan kasus percobaan pembunuhan berencana, seperti yang terjadi terhadap kasus pidana penganiayaan di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tanjungpandan, Rabu (24/04/2024) lalu.

Menurutnya, kasus ini juga sudah menjadi perhatian publik. Sebab kata dia pidana penganiayaan ini sudah direncanakan sebelumnya.

Ia yakin Hakim akan memberikan vonis maksimal kepada ketiga para pelaku penganiayaan berencana tersebut, agar ada efek jera.

“Kasus ini harusnya ada perhatian khusus dari penegak hukum, sebab harus timbulkan efek jera terhadap pelaku. Semoga aja nanti hakim memberikan keadilan dalam memvonis terharap para pelaku percobaan pembunuhan yang terencana ini,” ujar pria yang sering kritis terhadap beberapa kasus sensitif.

Leny Minta Keadilan

Di sisi lain, Leny salah satu korban menceritakan sedikit kronologisnya kepada wartawan, Kamis (5/9) ia berharap mendapatkan keadilan dalam kasus yang menimpanya.

Leny mengungkapkan para pelaku ini terkesan sengaja ingin membunuhnya. Hingga kini pun ia merasa terancam selam bekerja di wilayah PPN itu.

Dengan kejadian ini, ia juga menjelaskan tidak ada surat damai dari kedua belah pihak dan korban juga tidak pernah menerima pengobatan dari para pelaku.

Hal ini sudah terbukti dari penyelidikan dan penyidikan dari pihak kepolisian yang memberikan pasal dugaan percobaan pembunuhan berencana kepada para terdakwa.

“Saya gak terima dengan perilaku mereka ini yang terkesan sengaja merencanakan ingin membunuh saya. Ini kan kejam sekali,” kata Leny.

Para Pelaku Sekongkol Menghabisi Korban

Benar saja, ketika konferensi pers dari Polres Belitung, Jum’at (26/4) lalu, Wakapolres Belitung, Kompol Yudha Wichaksono didampingi Kasi Humas AKP Bambang SY, menjelaskan kronologis kejadian ketika para tersangka diduga sekongkol untuk menghabisi korban dan sudah direncanakan sebelum para pelaku beraksi.

Lebih ngeri lagi, dalam keterangan persnya apabila korban berhasil dibunuh HS selaku eksekutor akan mendapatkan upah sebesar 100 juta rupiah.

Namun kata Yudha, jika HW berhasil menganiaya korban dengan luka berat akan dibayar 50 juta rupiah.

“Bila dilihat dari kronologis kasusnya, ini sudah terencana sebelumnya,” kata Wakapolres Yudha.

Pasal yang disangkakan kepada para pelaku dikenakan pasal 351 ayat (2) dengan penjara paling lama 5 tahun dan Pasal 355 ayat (1) dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun.

“Kalau Pasal 355 ayat (1) ini yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu paling lama12 tahun penjara,” ungkap Wakapres Belitung.

 

 

 

 

(Red MB1)