KOTA BEKASI, MB1 II Dalam perkembangan terbaru mengenai kasus Edccash, kuasa hukum korban bersama perwakilan para korban dan kuasa hukum terdakwa mendapatkan harapan baru dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi. untuk mendapatkan hak ganti rugi atas perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Siti Maylanie Lubis, SH selaku kuasa hukum para korban yang tergabung di Paguyuban Mitra Bahagia Berkah Bersama (MB3) mengaku optimis Kepala Kejari Kota Bekasi Imran Yusuf mampu memberikan keadilan di perkara ini.
“Kami mengucapkan terimakasih dan merasa senang bisa bertemu dan beraudiensi dengan baliau sebagai Kepala Kejari yang baru, kami yakin dan optimis Pak Kajari bisa melihat dengan hati nuraninya untuk menegakkan keadilan bagi kami, “ungkap Maylanie pada senin (9/9/2024)
“Kami selama ini kesulitan untuk berkomunikasi dengan pihak Kejari untuk menyampaikan permasalahan yang kami hadapi. Bahkan surat-surat kami selama ini tidak pernah ditanggapi oleh pihak Kejari maupun jaksa terkait, ” Terangnya.
Maylanie berharap dengan kepemimpinan Kepala Kejari Kota Bekasi yang baru ada kepastian terkait barang bukti kasus Edc Cash yang selama ini belum ada kejelasannya karena aset yang disita dari para terdakwa merupakan hak para korban sesuai dengan tuntutan dan Akta Van Dading sebagai ganti rugi.
Menurut penuturan Maylanie, pihak Kejari menyampaikan bahwa yang akan diprioritaskan adalah pengembalian kepada para korban yang secara legal terdaftar dalam berkas.
Selama pertemuan, mereka mengungkapkan adanya oknum-oknum dari kejaksaan yang mendatangi para korban untuk meyakinkan mereka agar melepaskan surat kuasa ke para lawyer yang selama ini mendampingi para korban.
” Oknum ini mendekati para korban dengan iming-iming tidak akan mengeluarkan biaya sedikit pun dan akan mendapatkan ganti rugi penuh, sementara beberapa korban merupakan anggota Paguyuban MB3, ” ungkap Maylanie.
Terkait adanya perdamaian antara tedakwa dengan para korban edc cash, Imran Yusuf justru merespon positif karena justru dengan adanya akta perdamaian tersebut mempermudah kerja JPU.
Kuasa hukum korban pun menyampaikan bahwa seharusnya penanganan kasus ini sudah lebih mudah, namun sejak adanya perdamaian, semua pihak justru menutup pintu kepada mereka.
“Untuk itu kami sangat berharap Kajari bisa mengawasi kinerja para jaksa untuk bekerja lebih profesional, ” ucap Maylanie.
Kejari kemudian menyarankan agar para korban tetap bersatu padu dan tidak terpecah belah. Kejari juga menegaskan bahwa barang bukti dalam kasus ini tidak banyak dan tidak signifikan.
(Imron R)
More Stories
BANK SULUTGO “JELANG NATARU , BERIKAN LAYANAN TERBAIK BAGI SELURUH NASABAH !!!
Sekertaris Umum FRJ-RI Berikan Apresiasi, Persiapan MTQ ke-55 Tingkat Kabupaten Tangerang di Kecamatan Krinjo
Bela Tiga Tersangka, Masyarakat Tanjungberikat Tuntut Pembebasan Leni di PN Koba