Juni 27, 2025

Hak Tanah Milik Mansuetus Mansur Di Desa Sungai Hijau Di Kakangi PT. Japfa Compeed Indonesia Tbk

KOTAWARINGIN BARAT – KALTENG, MB1 II Salah satu warga desa Sungai Hijau Kecamatan Pangkalan Banteng Kabupaten Kotawaringin Barat Kalimantan Tengah, Mansuetus Mansur merasa dikakangi atas hak Tanah yang dimilikinya oleh perusahaan besar nasional PT. Japfa Compeed Indonesia Tbk yang bergerak dibidang usaha pertenakan ayam dalam memproduksi telur tetas skala besar, sesuai penyampaian Mansuetus Mansur kepada awak media (17/09/2024).

Di lokasi tanahnya yang sebagian dikuasai oleh PT Japfa Compeed Indonesia Tbk untuk area Breeding Poultry Farm milik PT Japfa Compeed Indonesia Tbk serta jaringan parit pembuangan air yang diduga limbah cair dari proses produksi kegiatan usaha perternakannya.

Tiga tahun perusahaan ini diduga menggunakan tanah milik saya dan kepunyaan warga lainnya tanpa ada kesepakatan resmi untuk mengalirkan limbah cair pabriknya,tanah saya sepanjang 100 meter yang dibuat parit tanpa seijin saya dibuat parit oleh PT Japfa itu yang diduga kuat digunakan untuk mengalirkan limbah perusahaan hingga ke Sungai Hijau dan perusahaan ini jaga mencaplokn tanah saya lebar 15 meter dan panjang 35 meter ditepi jalan Kabupaten penghubung antar desa tanpa ijin dan ganti rugi kepada kami pemiliknya,”ungkap Mansuetus didampingi oleh istri nya Plorentina yang berharap adanya keadilan untuk kebenaran.

 

 

 

 

(Sukarji)