BELITUNG, MB1 II Polres Belitung melalui Sat Resnarkoba Polres Belitung menggelar Konferensi Pers terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Kegiatan Konferensi Pers berlangsung di Mapolres Belitung yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Belitung, AKP Antonius Sinaga, S.H, Rabu (18/09/2024).
Pelaku inisial HF (44) diamankan Sat Resnarkoba usai kedapatan membawa narkotika jenis sabu dan Pil Ekstasi di Pelabuhan kapal penumpang express bahari Tanjungpandan Belitung, Senin (16/09/2024) lalu.
Kasat Resnarkoba Polres Belitung, AKP Antonius Sinaga, S.H mengatakan awal penangkapan berawal dari adanya informasi dari masyarakat tentang adanya pengiriman narkotika ke Pulau Belitung.
“Mendapat informasi tersebut, tim Opsnal Resnarkoba melakukan penyelidikan terhadap pelaku, kemudian tim menuju Pelabuhan Tanjungpandan, Belitung untuk mengamankan pelaku HF tersebut,” ungkap Antonius.
Selanjutnya dikatakan, Antonius, Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan badan dan barang bawaannya terhadap pelaku yang di duga membawa narkotika jenis sabu.
“Dalam penggeledahan tersebut, Tim Opsnal mendapatkan barang bukti berupa Tas sandang yang berisikan Handbag didalamya terdapat 27 bungkus plastik bening berisikan kristas putih diduga narkotika jenis sabu, 27 butir obat warna hijau diduga narkotika jenis ektasi,” ujar Kasat.
“Selain itu, ditemukan juga 2 bungkus plastik klip bening, satu timbangan digital, 1 boarding pas expres bahari Pelaku, serta 1 unit HP,” lanjutnya.
Lebih lanjut, dalam penggeledahan ini juga beberapa saksi antara lain masyarakat sekitar serta anggota bea cukai yang berada di pelabuhan tersebut.
Kasat Narkoba juga mengungkapkan Pelaku sudah dua kali melancarkan aksinya sebagai kurir Sabu dan Ekstasi dengan bayaran 5 juta rupiah sekali pengantaran.
“Sementara itu, usai di amankan, pelaku dan barang bukti langsung di bawa ke Mapolres Belitung guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Dari kejadian tersebut, Kasat Resnarkoba menghimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat kasus narkoba baik itu pemakai maupun jadi pengedar.
“Kami ingatkan kepada masyarakat, apabila di temukan dan terbukti terlibat kasus narkoba , kami dari Sat Resnarkoba Polres Belitung akan melakukan proses hukum sesuai undang- undang yang berlaku,” tegasnya.
(RED MB1)
More Stories
Aliran Minyak Illegal Diduga Cemari Sungai Salah Satu Desa di Kecamatan Batang Hari Leko
Toko Jual Obat Gol G di Jati Kramat Kota Bekasi Bebas Beroperasi Tak Tersentuh Hukum?
Buntut Pengeroyokan Wartawan, Polisi Berhasil tangkap Bos toko obat