KOTAWARINGIN BARAT – KALTENG, MB1 II Kabid penataan lingkungan hidup Bambang TS, ST saat di lokasi parit saluran pembuangan limbah cair buatan Pt Japfa Compeed Indonesia,Tbk yang dibangun di lokasi tanah milik mansur Senen (16/09/2024)
Kepada mansur dan Florensia pasangan suami istri ini Bambang mejelaskan bahwa tercemar atau tidak tercemar dibuktikan di laboratorium jadi tidak bisa kita menyatakan ini pencemaran kalau terkait dengan ini memang lahan bapak ya ditutup saja kalau ini memang tanah atau lahan bapak, jadi terkait oengaduan bapak bapak dari media bahwa terjadi pencemaran itu terbukti atau tidak nanti kita lakukan Uji laboratorium dan nanti kita kabari selanjutnya setelah ada hasil dari laboratorium, jelas,Bambang
Bambang TS, ST bersama tim pengawas dinas lingkungan hidup Kotawaringin Barat,saat ini tim pengawas yang investigasi menyimpulan limbah cair Pt Japfa Copeed Indonesia, Tbk adalah limbah cair laundry dan limbah rumah tangga sesuai penyampaian perusahaan dan kita sudah cek di investigasi ini serta mengambil sempel limbah tersebut untuk diuji di laboratorium, jelas Bambang kepada Mansur, Florensia serta awak media yang meliput.
Florensia istri dari Mansur, saya mencari keadilan atas hak tanah milik keluarga kami walaupun kami orang desa bukan berarti pihak perusahaan bisa semena mena kepada dengan menguasai dan mengkelola tanah kami untuk kepentingan usaha perusahaan Pt Japfa Compeed Indonesia, Tbk dengan membangun parit saluran limbah milik perusahaan itu tanpa ijin dari kami pemiliknya,jelas Florensia kepada awak media.
(Sukarji)
More Stories
Diskominfo SP Beltim Gelar Pelatihan Menulis Ilmiah dan Kreatif
Personel Polres Bangka Barat Amankan Gudang Logistik KPU Selama Pilkada 2024
Menparekraf Meriahkan Jogging Pagi 7 Km di Belitung, Di Dampingi Ketum DPP ISSITA