KABUPATEN BEKASI, MB1 II Diduga ada ketidaktransparanan Sejak dari tahun 2020 hingga pada saat ini dari pihak Sekolah dasar Negeri (SDN) Pantai Bahagia 03, Desa Pantai Bahagia Kecamatan Muara gembong Kabupaten Bekasi kepada si penerima manfaat mengenai program bantuan pendidikan (KIP) yang bersumber dari Kemendikbud.
Pasalnya, PIP merupakan bantuan tunai pendidikan dari pemerintah untuk anak usia sekolah yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin. dituding tidak transparan dari pihak sekolah, seolah – olah menutupi atau memberikan pencerahan informasi kepada si penerima manfaat, hal ini menjadi bahan gunjingan banyak pihak, pasalnya, disinyalir terindikasi kecenderungan mempraktekan penyelewengan bantuan pemerintah tersebut.
KIP diberikan kepada peserta didik penerima yang berasal dari pemadanan dapodik dengan DTKS ( Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ) Kemensos, sedangkan dana PIP di berikan kepada seluruh penerima PIP yang di tetapkan.
Menurut keterangan narasumber, saat dikonfirmasi Wahyu Hidayat (48) salah satu orang tua siswa di SDN 03 Pantai Bahagia 03 menyampaikan, dirinya mengakui bahwa dari tahun 2020 sebenarnya sudah menjadi penerima manfaat, yang di informasikan dari pihak pegawai Bank pada saat Wahyu hidayat melakukan pengecekan tersebut. Tapi dengan nada pasrah Wahyu hidayat menyampaikan pula kalau tahun 2024 bulan september ini baru mendapatkan program bantuan tersebut.
“anak saya ternyata dari kelas satu sd sudah menjadi penerima manfaat dari tahun 2020, saya pun mencari informasi kepada pihak Bank untuk mencari informasi dan mengecek rekening dan meminta data print out, ternyata kelas satu di awal tahun Rp.250.000 kelas dua Rp.450.000, kelas tiga Rp.450.000, dan kelas empat Rp.450.000 kelas lima Rp. 450.000, tapi kelas 4 dan kelas 5 gak di tarik sama dia sehingga saya tarik sekarang ini hanya Rp.900.000, kenapa di tahun 2024 bulan september ini dan anak saya sudah kelas lima, baru di kasih surat keterangan dari pihak sekolah bahwa anak saya sebagai penerima manfaat, ada apa dan kenapa ko bisa seperti itu,” Jelasnya Wahyu hidayat orang tua Sabil Ardiansyah,
Sambungnya Wahyu hidayat, berharap hak dari siswa harus dikeluarkan pihak sekolah, dan jangan menjadi pembodohan.
“saya sebagai orang tua siswa dari Sabil ardiansyah sebagai penerima manfaat, dan semua siswa hak mereka harus di keluarkan karena di sini lingkungan keluarga, jangan membodoh – bodohi saya lah sebagai masyarakat karena di sini bukan saya aja yang sebagai penerima manfaat, banyak orang tua dari siswa lain nya juga yang menjadi penerima bantuan tersebut, kalau dana tersebut tidak di kembalikan kepada seluruh penerima manfaat lainnya maka saya akan melaporkan hal tersebut,” ujar Wahyu.
Lebih lanjut, saat Awak Mediabhayangkarasatu.com menyambangi SDN Pantai Bahagia 03 tersebut guna konfirmasi kepada pihak sekolah, AN salah satu guru tersebut mengatakan, sebelumnya ada warga yang menanyakan hal tersebut.
“Sebelumnya warga sudah sampe dan menanyakan apa yang gak jauh abang pertanyakan, jawaban – jawaban kami di sini sebagai guru kami hanya menerima apa adanya pemberitahuan siapa yang dapat dan siapa yang gak dapat, hanya itu selebihnya keuangan aja gak tau, berhubung kalau kepala sekolah di sini pak WN, sedang sakit dia orang sini gembong menjabat baru bulan kemarin april 2024, kalau kepala sekolah yang lama udah mutasi pak KR dia orang Jaya sakti, semua guru di sini PNS terkecuali ada dua orang yang honorer,” ucap AN kepada MB1.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan dari pihak kepala sekolah SDN Pantai Bahagia 03, terkait tidak transparan program PIP.
(ALI,MG,BKS )
More Stories
Kepala SMA Negeri 1 Manado Jemmy Jermias S.Pd . Keberhasilan Pendidikan tak lepas Dukungan Orang Tua Siswa.!!!
Di SD Negeri Mengker Jonggol Tebus Raport dan Ijazah Bayar 50 ribu, Kepsek Sembunyi Tangan
SMK Negeri 2 Manado Bentuk Karakter Siswa Berkepribadian Mandiri !!!