PANGKALPINANG, MB1 II Seorang tukang bangunan berinisial RH alias Rudi ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bangka Belitung karena terlibat dalam kepemilikan narkoba. Penangkapan terjadi pada Rabu dini hari (25/9/2024) di sebuah rumah di Kelurahan Air Kelapa Tujuh, Kecamatan Rangkui, Pangkalpinang. Kamis (3/10/2024).
Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Jojo Sutarjo, mengungkapkan bahwa penangkapan Rudi dilakukan setelah pihak kepolisian menemukan barang bukti narkoba dalam kepemilikannya. “Pelaku ditangkap setelah kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu seberat 2.685 gram atau 2,6 kilogram dan ganja seberat 1.423 gram atau 1,4 kilogram,” kata Jojo dalam keterangan persnya pada Selasa (1/10/2024).
Pengungkapan kasus ini bermula ketika Rudi diamankan saat membawa satu paket sabu yang disimpan di bagasi sepeda motornya. Tim Ditresnarkoba kemudian melakukan pengembangan yang mengarah ke rumah pelaku. Dalam penggeledahan tersebut, mereka menemukan sejumlah besar narkoba yang disimpan di dalam rumahnya.
Dari hasil penggeledahan, tim menemukan barang bukti berupa dua plastik bening berisi sabu, tujuh plastik strip besar berisi sabu, dan 24 plastik strip sedang berisi sabu. Selain itu, dua kardus yang dibungkus lakban berisi ganja juga ditemukan, bersama dengan satu tas ransel warna hitam, satu unit timbangan digital, satu unit sepeda motor, tiga unit handphone, dan sejumlah plastik yang digunakan untuk kemasan.
Jojo menegaskan bahwa saat ini pelaku dan semua barang bukti sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Kami akan mendalami kasus ini lebih jauh,” ujarnya.
Tindakan yang dilakukan oleh Rudi jelas melanggar hukum, dan ia akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2, Subs Pasal 112 Ayat 2, Subs Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukumannya bisa sangat berat mengingat jumlah narkoba yang dimilikinya sangat besar, sehingga mencerminkan bahwa pelaku terlibat dalam jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama terkait dengan maraknya peredaran narkoba di daerah tersebut. Pihak kepolisian berharap penangkapan ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran narkoba. Jojo mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas penyalahgunaan narkoba dan mendukung upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
Komitmen Polda Bangka Belitung untuk memberantas narkoba semakin diperkuat dengan penangkapan ini. Mereka akan terus meningkatkan pengawasan dan tindakan tegas terhadap pelanggar hukum yang terkait dengan narkotika. Selain itu, masyarakat diharapkan untuk lebih aktif dalam melaporkan jika mengetahui adanya kegiatan mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.
Penangkapan Rudi juga menegaskan bahwa setiap individu, termasuk pekerja seperti tukang bangunan, bisa terjerat dalam lingkaran narkoba. Hal ini menunjukkan bahwa masalah narkoba tidak memandang status sosial atau pekerjaan seseorang. Oleh karena itu, edukasi dan kesadaran akan bahaya narkoba harus terus digalakkan di semua lapisan masyarakat.
Dalam perkembangan kasus ini, Ditresnarkoba Polda Babel diharapkan dapat mengungkap jaringan di balik pelaku dan menyelidiki lebih dalam mengenai asal-usul narkoba yang ditemukan. Kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkoba.
Kasus ini menambah daftar panjang permasalahan narkoba di Indonesia, yang terus menjadi tantangan bagi pemerintah dan aparat penegak hukum. Dengan demikian, penangkapan RH diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam upaya penanggulangan narkoba di daerah Kepulauan Bangka Belitung.
(Sumber: KBO Babel KBO Babel)
More Stories
Aliran Minyak Illegal Diduga Cemari Sungai Salah Satu Desa di Kecamatan Batang Hari Leko
Toko Jual Obat Gol G di Jati Kramat Kota Bekasi Bebas Beroperasi Tak Tersentuh Hukum?
Buntut Pengeroyokan Wartawan, Polisi Berhasil tangkap Bos toko obat