JAMBI, MB1 II Air mineral kemasan gelas dengan merk Wigo yang diproduksi PT Afresh diduga tidak memiliki tanda expired,warga ragukan kualitas air mineral.
Narasumber yang enggan disebutkan namanya menyampaikan kepada media ini bahwa air mineral yang dibeli di salah satu toko di kota Jambi ditemukan tanpa tanda Expired di kemasan air mineral.
Produk air mineral yang dibeli dengan merk Wigo dari satu kardus yang dibeli, hanya beberapa yang ditemukan dengan memakai tanda Expired atau kadaluarsa selebihnya tidak memakai tanda Expired.
Dia juga menyebutkan untuk meminum air tersebut masih ragu, karna kualitas air bagus atau tidaknya dikhawatirkan dapat mengganggu kesehatan.
“kami berharap untuk pabrik PT Afresh agar mengontrol dan mengecek kembali kemasan dan kualitas air mineral yang sudah diproduksi dan beredar,” harap warga, Jumat (11/10/24)
Untuk diketahui, Didalam undang – undang perlindungan konsumen dikatakan dalam Pasal 8 ayat (1) huruf g UU Perlindungan Konsumen menyebutkan : Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang : tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu;
Pelanggaran kewajiban pencantuman tanggal kedaluwarsa diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2 miliar. [1] Selain sanksi pidana, bisa juga dijatuhi hukuman tambahan berupa perampasan barang tertentu, pengumuman keputusan hakim, pembayaran ganti rugi, perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen, kewajiban penarikan barang dari peredaran, atau pencabutan izin usaha.
BPOM Juga mengatur batas kadaluarsa di Pasal 6
(1) Obat, obat tradisional, suplemen makanan, dan pangan harus
mencantumkan batas kadaluwarsa pada penandaan/label.
(2) Batas kadaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicantumkan dengan jelas sehingga mudah dilihat dan dibaca.
Dan juga undang undang RI nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan Pasal 143 Setiap Orang yang dengan sengaja menghapus, mencabut, menutup, mengganti label, melabel kembali, dan/atau menukar tanggal, bulan, dan tahun kedaluwarsa Pangan yang diedarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
(Arifin)
More Stories
Ledakan Di Gudang Penyimpanan BBM Di Kotawaringin Barat, Satu Orang Meninggal Dunia
Lagi Terulang insiden kebakaran dilokasi Drilling di lahan HGU disinyalir milik PT. Hindoli diduga dibeking Oknum Anggota?
Lurah Lontong Pancur Dituding Arogan, Warga Pangkalbalam Gelar Demo di Kantor Walikota Pangkalpinang