Juni 28, 2025

Apakah PJ Bupati dan Kapolres Subang Akan Berdiam Diri Setelah Terjadinya Kecelakaan Akibat Kendaraan index 24 Pengangkut Tanah Merah

KABUPATEN SUBANG, MB1 II Subang berduka akibat terjadinya kecelakaan Laka Lantas pada hari Kamis 17 Oktober 2024 sekitar jam 08.30 wib dijalan Ahmad Yani Pasir Kareumbi Subang tepatnya depan Kantor Dinas Budaya Dan Pariwisata (BunPar).

Kecelakaan Laka Lantas yang diakibatkan mobil tronton index 24 yang mengangkut tanah merah dengan tujuan pengarugan untuk proyek pelabuhan peti kemas Patimban Kabupaten Subang.

Mengenai kendaraan besar mobil tronton index 24 sebetulnya sudah lama meresahkan pengendara Roda empat dan Roda 2 serta masyarakat penyebrang jalan mulai dari selatan kota subang jalan cagak sampai utara pamanukan.

Mobil tronton index 24 yang bermuatan tanah merah yang beroperasi 24 jam sangat menggangu aktivitas masyarakat subang dipagi hari sampai sore hari karena sebelah laik jalan hampir habis oleh kendaraan tersebut.

Dengan kejadian kecelakaan Lak Lantas yang terjadi pada hari ini merupakan suatu teguran keras bagi Kasat Lantas dan Kapolres Subang, Dinas Perhubungan Serta PJ Bupati yang harus bertindak tegas mengatur jam operasional untuk kendaraan mobil index 34 pengangkut tanah merah tujuan Pelabuhan Patimban di Kabupaten Subang.

Mengenai Galian C tanah merah yang berada di kabupaten Subang sangat miris karena ilegal sama sekali tidak mempunyai izin resmi namun tetap saja bisa melakukan aktifitas seperti halnya Galian resmi.

Hal ini merupakan kewajiban PJ Bupati Subang dan teamnya untuk turun gunung melakukan investigasi apakah Galian C di Kabupaten Subang mempunyai izin resmi, kemudian sudah sekian lama masih saja beroperasi.

 

 

 

(HDN)