BOJONGKULUR – GUNUNG PUTRI – BOGOR, MB1 II Ada – ada saja modus para penjual obat Gol ‘G’ (obat keras) yang makin merajalela di Wilayah Gunung Putri Kabupaten Bogor, pasalnya berbagai modus dilakukan untuk mengelabui warga sekitar. Seperti halnya salah satu di Jl. Raya Bojong Kulur, Kampung Bulak, Desa Bojongkulur kecamatan Gunung Putri, berkedok warung jual sembako dan rokok faktanya menjual Tramadol dan Heximer tanpa resep dokter, pada Kamis, (17/10/24).
Menurut penelusuran Mediabhayangkarasatu.com penjaga toko, berinisial Iksan, dan banyak para anak muda dan remaja membeli jenis Tramadol maupun Heximer untuk dikonsumsi, efeknya dapat membuat halusinasi yang berlebihan, bahkan dapat mempengaruhi rusaknya otak, dampaknya aksi kejahatan (kriminalitas) yang tinggi dikalangan remaja, seperti aksi tauran.
Padahal, Obat keras disebut juga obat golongan G (gevaarlijk: berbahaya) atau Ethical. Ditandai dengan lingkaran merah dengan garis tepi berwarna hitam, serta huruf K berwarna hitam.
Obat Golongan ‘G’ diatur didalam Undang Undang Kesehatan Nomor Dia dijerat pasal 196 subsider 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
““Dalam pasal 196 berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,”
Sementara pasal 197 menjelaskan, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000.
Warga sekitar, sebut saja NN mengeluh dengan keberadaan toko penjualan Obat Gol G tersebut, pasalnya, banyak lalu lalang pengendara motor yang berhenti.
“saya pikir anak anak remaja banyak yang beli di situ, eh ternyata beli obat Tramadol,” ujarnya kepada MB1.
Dirinya meminta untuk aparat penegak hukum, polsek gunung putri segera bertindak memberantas serta menangkap para penjual obat Tramadol tersebut.
“para ketua RT, RW, dan pihak desa harusnya bisa menertibkan para penjual Tramadol di wilayah desa bohong kulur, supaya anak remaja tidak mengkonsumsi obat tersebut,” tutup NN kepada MB1.
(Red)
More Stories
Aliran Minyak Illegal Diduga Cemari Sungai Salah Satu Desa di Kecamatan Batang Hari Leko
Toko Jual Obat Gol G di Jati Kramat Kota Bekasi Bebas Beroperasi Tak Tersentuh Hukum?
Buntut Pengeroyokan Wartawan, Polisi Berhasil tangkap Bos toko obat