KABUPATEN BEKASI, MB1 II Kepala Desa Lenggahjaya Kecamatan Cabangbungin Kabupaten Bekasi. Menjadi sorotan karena diduga kurangnya transparansi dalam mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2024.
Pasalnya, Transparansi dalam penggunaa anggaran Desa merupakan hal penting untuk memastikan dana desa digunakan dengan efektif.
Besarnya nilai anggaran Dana Desa yang digelontorkan pemerintah pusat dari APBN, untuk menunjang pembangunan di desa, nilainya miliaran yang masuk ke rekening desa per tahun.
Program Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN 20% dari Dana Desa (DD) ini harus di Prioritaskan untuk Ketahanan Pangan.
Warga mengatakan, bahwa kepala desa Lenggahjaya tidak transparan dalam pengelolaan dana desa tahun 2024, bahkan saat ini kerap dipertanyakan warga setempat.
“Kalau kata saya mah kades gak transparan karena dalam mengelola anggaran dana desa tersebut gak terbuka,” ucap warga yang tidak mau disebutkan namanya. Jumat, (18/10/24).
Pengelolaan dana desa yang terkesan tidak transparan tersebut dapat terlihat dari pelaksanaan sejumlah kegiatan pembangunan fisik dan non fisik.
Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Desa Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll)
Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan Rp 60.000.000 dan Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan Rp 48.442.800
Penguatan kelembagaan desa dan kegiatan lainnya yang dibutuhkan masyarakat yang diputuskan melalui Musrenbang desa serta penggunaan anggaran yang dikelola harus transparan dan terbuka sesuai dengan Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No.14 tahun 2008.
Pantauan media dilapangan bahwa kantor Desa Lenggahjaya tidak memasang baleho APBDES tahun anggaran 2024.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp Kepala Desa Lenggahjaya terkait penggunaan dana desa enggan memberikan jawaban.
(ALI)
More Stories
Pemdes Klapanunggal Bogor Laksanakan Padat Karya Tunai Gotong Royong
Terlibat Aktif dalam Posko Terpadu Angkutan Nataru 2024, Dewi Aryani Suzana Sampaikan Peran Krusial Jasa Raharja
Antisipasi Keluhan Warga Perihal Kriteria Penerima Bansos, Pemdes Tenjolaya Inisiatif Gelar Kegiatan Sosialisasi Gandeng Dinas Sosial