BELITUNG TIMUR, MB1 II Polres Belitung Timur berhasil mengamankan seorang kolektor timah, yang dikenal sebagai Ic, asal Kelapa Kampit, dalam operasi yang berlangsung pada 19 Oktober 2024. Penangkapan ini menjadi sorotan karena menyangkut aktivitas bisnis timah yang kian marak di daerah tersebut, dan dianggap berpotensi terkait dengan jaringan yang lebih besar. Minggu (20/10/2024).
Meski demikian, hingga saat ini, informasi mengenai lokasi penangkapan dan barang bukti yang berhasil diamankan masih belum jelas.
Kapolres Belitung Timur, AKBP Indra Feri Dalimunthe, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, mengakui adanya penangkapan tersebut namun belum memberikan detail lebih lanjut.
“Iya memang ada, untuk detailnya langsung ke Kastreskrim aja,” ujarnya, menandakan bahwa pihak kepolisian masih dalam tahap penyelidikan.
Dari keterangan yang diperoleh, Kasatreskrim Polres Belitung Timur, AKP Ryo Guntur Triatmoko, menyebutkan bahwa selain Ic, pihaknya juga telah memanggil tiga orang lain untuk dimintai keterangan.
Ketiga orang ini berperan sebagai pengantar barang dari gudang ke pelabuhan, yang mengindikasikan adanya jaringan distribusi dalam bisnis timah tersebut.
“Untuk sementara ada tiga orang yang dimintai keterangan. Mereka sebagai pengantar barang dari gudang ke pelabuhan,” jelasnya.
Kasus ini muncul di tengah sorotan masyarakat mengenai praktik penambangan dan perdagangan timah yang sering kali melibatkan isu-isu lingkungan dan kepatuhan hukum.
Wilayah Belitung, yang terkenal dengan sumber daya timahnya, menjadi medan pertempuran bagi penegakan hukum dan praktik ilegal yang berpotensi merusak ekosistem setempat.
Masyarakat Belitung Timur mengharapkan tindakan tegas dari pihak kepolisian untuk memberantas praktik ilegal yang berkaitan dengan penambangan timah.
Penangkapan ini dipandang sebagai langkah awal yang baik, namun banyak yang berharap bahwa proses penyelidikan dapat mengungkap lebih dalam tentang jaringan yang terlibat.
Sejarah panjang penambangan timah di Indonesia sering kali diwarnai dengan masalah hukum, dan kasus ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi penegakan hukum yang lebih kuat di sektor tersebut.
Pihak kepolisian juga mengingatkan kepada masyarakat bahwa mereka dapat berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan yang terkait dengan bisnis timah.
Transparansi dan partisipasi publik sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan berkelanjutan.
Sementara itu, perkembangan lebih lanjut terkait penangkapan Ic dan proses penyidikan terhadap tiga orang saksi lainnya akan terus dipantau.
Kepolisian berjanji akan memberikan informasi terbaru kepada publik, demi menjunjung tinggi prinsip keterbukaan dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.
Dengan penangkapan ini, Polres Belitung Timur menunjukkan komitmennya dalam menindak tegas praktik yang melanggar hukum di sektor timah, yang diharapkan dapat mengurangi potensi kerugian yang ditimbulkan oleh aktivitas ilegal di daerah tersebut.
(Sumber : KBO Babel)
More Stories
Ketum APPI laporkan Dugaan Pencabulan anak dibawah Umur yang dilakukan Ayah Korban Ke PPA Polres Metro Bekasi
Tim Kibas Sat Resnarkoba Polres Bangka Gagalkan Peredaran Sabu 10,64 Gram di Sungailiat
Dukung Asta Cita Presiden RI, Polda Sulut Tangkap 3 Tersangka Judi Online di Minsel