November 22, 2024

IKT Kritik Sikap Pansus DPRD Babel yang Dinilai Tidak Mendengarkan Semua Aspirasi Masyarakat Beriga

PANGKALPINANG, MB1 II Ikatan Karyawan Timah (IKT) menyatakan kekecewaannya terhadap sikap Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), yang dalam pembahasan mengenai Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah di Perairan Beriga, Desa Beriga, Kabupaten Bangka Tengah, cenderung hanya mendengar kelompok yang menolak penambangan timah. Senin (21/10/2024).

Menurut Ketua IKT, Riki Febriansyah, langkah Pansus tersebut tidak mencerminkan sikap yang bijak, karena di desa Beriga tidak semua masyarakat menolak penambangan.

Sebagian besar masyarakat, terutama mereka yang melihat potensi ekonomi dari kegiatan penambangan timah, justru mendukung aktivitas tersebut sebagai peluang untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.

“Banyak masyarakat yang berharap penambangan timah di Perairan Beriga bisa dilanjutkan, karena mereka yakin itu bisa meningkatkan perekonomian mereka. Sebagai wakil rakyat, Pansus seharusnya bersikap netral dan mendengarkan seluruh aspirasi masyarakat, bukan hanya kelompok yang menolak,” kata Riki.

Pansus DPRD Babel, yang dibentuk untuk memberikan rekomendasi terkait aktivitas PT Timah di lokasi penambangan di Desa Beriga, menurut Riki, terkesan melupakan aspirasi sebagian masyarakat yang mendukung kegiatan ini.

Riki mengingatkan bahwa masyarakat desa Beriga yang mendukung penambangan timah juga memiliki hak yang harus diakomodasi, mengingat penambangan yang dilakukan PT Timah Tbk di wilayah DU. 1584 telah melalui proses legal yang sah.

PT Timah Tbk Komitmen pada Hukum dan Kontribusi Ekonomi

Riki menekankan bahwa PT Timah Tbk selalu menghormati apapun keputusan yang dicapai secara bersama oleh para pemangku kepentingan.

Namun, sebagai entitas bisnis yang memiliki kewajiban terhadap negara dan pemegang saham, perusahaan juga berhak untuk menjalankan usaha tambangnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Perlu diingat bahwa PT Timah telah menahan diri untuk menjaga stabilitas kondisi di lapangan. Namun, sebagai pemegang IUP yang sah dan telah mematuhi segala ketentuan yang ada, sudah semestinya PT Timah dapat berdaulat dalam menjalankan penambangan di IUP miliknya. Ini adalah penambangan yang legal, bukan aktivitas penambangan ilegal,” tegas Riki.

Sebagai perusahaan tambang negara, PT Timah juga memiliki kewajiban untuk memberikan kontribusi kepada negara. Penundaan operasi yang tidak berdasarkan landasan hukum yang jelas dapat merugikan berbagai pihak, termasuk perekonomian daerah dan masyarakat yang mengharapkan manfaat ekonomi dari penambangan.

Tanggung Jawab Sosial PT Timah Terhadap Masyarakat

Dalam melaksanakan operasinya, PT Timah Tbk terus berupaya untuk memberdayakan masyarakat sekitar melalui berbagai program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Riki menegaskan bahwa PT Timah selalu terbuka terhadap masukan dari masyarakat untuk memastikan bahwa program-program tersebut dapat memberikan manfaat nyata bagi komunitas setempat.

“Dalam setiap rencana penambangan, PT Timah Tbk selalu menyampaikan berbagai program pemberdayaan masyarakat kepada warga, sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan sosial masyarakat. Kami juga melihat bahwa dalam kondisi apapun, PT Timah Tbk selalu membuka ruang dialog untuk berdiskusi dengan masyarakat dan menyerap aspirasi mereka agar kontribusi perusahaan bisa dirasakan secara maksimal,” jelas Riki.

Komunikasi terbuka ini, lanjutnya, menjadi bagian penting dari komitmen PT Timah untuk memastikan keberlanjutan operasional yang tidak hanya fokus pada keuntungan, tetapi juga pada kesejahteraan sosial dan lingkungan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan.

Ini mencakup upaya transparansi dalam penyampaian program-program kepada masyarakat dan berbagai inisiatif untuk menjaga kelestarian lingkungan.

Seruan untuk Pansus Bertindak Netral

Di tengah perdebatan mengenai penambangan timah di perairan Beriga, IKT mengingatkan bahwa Pansus DPRD Babel harus berperan sebagai penengah yang netral.

Pansus memiliki tanggung jawab untuk menyerap seluruh aspirasi, baik dari kelompok yang menolak maupun mendukung penambangan, sehingga rekomendasi yang dihasilkan dapat mencerminkan kepentingan semua pihak, termasuk masyarakat yang menggantungkan harapannya pada ekonomi tambang.

Riki berharap agar dalam membuat rekomendasi, Pansus DPRD Babel dapat mempertimbangkan hak-hak warga desa Beriga yang mendukung penambangan.

Mereka juga harus memikirkan dampak ekonomi yang lebih luas dari keputusan yang akan diambil, baik bagi masyarakat lokal maupun kontribusi terhadap perekonomian negara.

“Pansus DPRD Babel diharapkan bisa lebih bijak dalam menyikapi aspirasi masyarakat secara keseluruhan. Keputusan yang diambil tidak boleh hanya mempertimbangkan satu sisi saja, karena pada akhirnya yang kita bicarakan adalah kesejahteraan masyarakat secara umum,” tutup Riki.

Dengan demikian, keputusan Pansus dalam persoalan ini akan menjadi sorotan publik, terutama masyarakat yang secara langsung terdampak oleh aktivitas penambangan.

Keberhasilan Pansus dalam menyerap seluruh aspirasi masyarakat secara bijak akan menentukan arah rekomendasi yang lebih adil dan dapat diterima oleh semua pihak.

 

 

 

 

(Sumber KBO Babel)