November 22, 2024

Pemkab Beltim Ajukan Raperda APBD 2025 Sebesar Rp. 1 Triliyun

BELITUNG TIMUR, MB1 II Pemerintah Kabupaten Belitung Timur menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 berdasarkan Kebijakan Umum APBD (KUA) Tahun Anggaran 2025 dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Kabupaten Beltim.

Rancangan Raperda disampaikan oleh Sekretaris Daerah, Mathur Noviansyah mewakili Penjabat Sementara Bupati Beltim, Asmawa Tosepu kepada Ketua DPRD Beltim, Fezzi Uktolseja di Ruang Rapat DPRD Beltim, Selasa (22/10/2024).

Pemkab Beltim menargetkan APBD Tahun Anggaran 2025, untuk Belanja Daerah pada RAPBD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp.1.038.751.128.731. Jumlah ini mengalami peningkatan 8,28 persen atau sebesar Rp.79.398.911.218 dari APBD tahun 2024 ini yakni sebesar Rp.959.352.217.513.

Belanja Daerah pada APBD Kabupaten Beltim didominasi untuk Belanja Operasi, yang dialokasikan sebesar Rp.823.303.664.363. Terdapat peningkatan sebesar Rp.72.783.683.831 atau sebesar 9,7% dari APBD Tahun Anggaran 2024.

Sedangkan untuk Belanja Modal pada Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 dialokasikan sebesar Rp.110.529.104.418. Dengan Belanja Tidak Terduga sebesar Rp.1.000.000.000 dan Belanja Transfer dianggarkan sebesar Rp.103.918.359.950.

Untuk Pendapatan Daerah, Pemkab Beltim memproyeksikan pendapatan sebesar Rp.915.514.074.059 atau mengalami peningkatan 9,94% yakni sebesar Rp.82.795.208.226 dari APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp.832.718.865.833.

Dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) diproyeksikan sebesar Rp.121.333.314.067, Pendapatan Transfer diproyeksikan sebesar Rp.792.931.009.992 dan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah diproyeksikan sama dengan APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp1.249.750.000.

Sekda Beltim mengatakan pengajuan Raperda ini untuk mendukung pelaksanaan sasaran dan prioritas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) (2021-2026) yang mempunyai visi yaitu “Belitung Timur Bangkit Dan Berdaya” dan pembangunan nasional yang telah disusun sebagai penjabaran operasional dari Strategi Pembangunan yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2019-2024 dalam upaya melaksanakan Agenda Pembangunan Nasional.

“Kebijakan pembangunan ekonomi Kabupaten Beltim diarahkan sesuai misi kedua dalam RPJMD yaitu “Pemberdayaan ekonomi masyarakat untuk menciptakan wirausahawan daerah yang mandiri dan untuk perluasan kesempatan kerja”. Selain itu juga diarahkan sejalan dengan tema pembangunan Kabupaten Beltim tahun 2025 yaitu “Memperkuat Daya Saing Daerah dan Inovasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,” kata Mathur.

Rancangan Perda APBD Tahun Anggaran 2025 disampaikan agar dapat disusun dan disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Kabupaten Beltim.

“Selanjutnya kami mohon perkenan pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat dapat melakukan pembahasan secara internal sesuai dengan tata tertib DPRD,” ujar Mathur.

 

 

 

 

(RED MB1)