November 22, 2024

NCW laporkan Paslon 01 ke Bawaslu, Begini kata Advocat Senior

KOTA BEKASI, MB1 II Pemilihan umum yang semakin dekat, laporan dugaan praktik money politik yang melibatkan pasangan calon (paslon) nomor urut 1 di Bekasi menjadi sorotan.

Ridwan Anthony Taufan, S.H., M.H., Mkn., M.Si.,Pakar hukum yang juga ketua umum BAS Ridho, menegaskan dukungannya terhadap langkah yang diambil oleh NCW Bekasi untuk melaporkan dugaan pelanggaran ini.

Anthony menilai bahwa tindakan yang dilakukan oleh NCW Bekasi sangat penting demi menjaga integritas demokrasi. Menurutnya, praktik money politik merusak nilai-nilai yang seharusnya dijunjung tinggi dalam sebuah pemilihan umum.

“Perbuatan-perbuatan tersebut merusak dan menodai nilai-nilai demokrasi. Dan ini tidak boleh terus dibiarkan.”ungkapnya.

Anthony mengutip Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur tentang pemilihan umum. Dalam pasal 73, ia menekankan larangan bagi calon dan tim kampanye untuk menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan maupun pemilih. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berakibat pada pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU dan sanksi pidana bagi tim kampanye yang bersangkutan.

“Aturan ini sudah sangat jelas,” tegas Anthony Advocat senior kepada awak media melalui via selulernya. Pada kamis (24/10/2024)

Lebih lanjut, Anthony menjelaskan bahwa undang-undang juga menetapkan sanksi bagi individu yang terlibat dalam praktik money politik. Pasal 187A menyebutkan bahwa setiap orang yang memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan untuk mempengaruhi pemilih dapat dikenakan pidana penjara antara 36 hingga 72 bulan, serta denda yang signifikan.

Anthony memperingatkan warga Bekasi agar tidak terjebak dalam godaan uang tunai yang ditawarkan oleh oknum tertentu.

“Hati-hati kepada warga masyarakat, kota Bekasi. Jangan tergiur hanya karena diiming-imingin duit.”katanya.

Anthony menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam menghadapi tantangan money politik. Ia menyerukan agar warga Bekasi bersatu dalam memerangi praktik yang tidak sesuai dengan hukum.

“Marilah kita sebagai warga kota Bekasi mendukung penuh perang melawan money politik atau cara-cara kampanye yang tidak dibenarkan menurut undang-undang.”ucapnya.

Dengan dukungan terhadap laporan NCW Bekasi, Anthony berharap agar masyarakat lebih sadar akan risiko hukum yang mengancam jika terlibat dalam praktik money politik, baik sebagai pemberi maupun penerima.

Dukungan Ridwan Anthony Taufan terhadap laporan NCW Bekasi menandakan komitmen untuk menjaga integritas pemilu di kota Bekasi.

“Dengan penegakan hukum yang tegas terhadap praktik money politik, diharapkan masyarakat dapat berpartisipasi dalam pemilihan umum dengan cara yang lebih bermartabat dan sesuai dengan prinsip demokrasi, ” pungkasnya.

Sebelumya diberitakan NCW (Nasional Corruption Watch) Bekasi Raya, sambangi Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kota Bekasi, untuk melaporkan atas dugaan praktik politik uang yang dilakukan Pasangan Calon Wali dan Wakil Wali Kota nomor urut 01.

Adapun laporan tersebut terkait dengan beredarnya video di wilayah medan satria beberapa waktu lalu, yang diduga melaksanakan politik uang.

“Di video itu, ada bahasa menyerahkan uang senilai satu juta operasional, namun kita memfokuskan satunya mana, secara berulang. Satu, satu, satu begitu,” ujar Ketua NCW Bekasi Raya, Herman Parulian Simare Mare, Kamis (24/10/2024).

Herman menyatakan, kejadian tersebut sudah melanggar UU no.7 tahun 2017 tentang pemilu. Karena di pasal 280 dikatakan, dilarang memberikan atau menjanjikan, memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta pemilih.

“Jadi itu yang kita bawa tadi, kita lapor ke Bawaslu karena menurut kita ini sudah melanggar prinsip -prinsip demokrasi yang sudah bersih,” papar Herman.

 

 

 

 

 

(Imron R)