November 22, 2024

Marak Toko Jualan Obat Gol G di Cikarang Barat Bekasi, Polisi diminta Berantas Habis

CIKARANG BARAT – BEKASI, MB1 II Maraknya toko berjualan obat golongan G (keras) seperti tramadol dan heximer di daerah Cikarang barat, pihak kepolisian diminta tegas bertindak dan segera memberantas para pengedar bahkan Bos pengedar obat kategori penenang tersebut yang juga masuk kategori psikotropika (narkoba). Seperti salah satu toko yang ada di kampung Bojongkoneng Desa Sukadanau Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi, pada Minggu, (27/10/24)

Pasalnya, hasil penelusuran Mediabhayangkarasatu.com ditoko tersebut terdapat obat obatan jenis tramadol dan heximer yang diperjualbelikan bebas kepada anak remaja untuk dikonsumsi secara bebas.

Padahal, Obat keras golongan G (gevaarlijk: berbahaya) atau Ethical. Ditandai dengan lingkaran merah dengan garis tepi berwarna hitam, serta huruf K berwarna hitam sangat dilarang diperjualbelikan tanpa resep dokter.

Obat Golongan ‘G’ diatur didalam Undang Undang Kesehatan Nomor 36 tahun 2009, dijerat sesuai pasal 196 subsider 197.

“Dalam pasal 196 berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,” bunyi dalam pasal dan aturan tersebut

Sementara pasal 197 menjelaskan, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000.

Banyak pihak meminta agar pihak kepolisian khususnya Polres Metro Bekasi dapat membersihkan wilayah hukumnya dari peredaran obat obatan gol G yang marak diperjualbelikan bebas.

 

 

 

(Red MB1)