November 22, 2024

Dua Pasang Pelaku Curanmor Spesialis Kampus Beraksi di 15 TKP Berhasil Ditangkap Polsek Telanaipura

JAMBI, MB1 II Kapolsek Telanaipura AKP S Harefa SE MM didampingi Kanit Reskrim Iptu Junaidi SH MH memimpin langsung konferensi pers terkait keberhasilan pengungkapan kasus curanmor di Mapolsek Telanaipura (29/10).

Kapolsek menyampaikan ” berdasarkan 4 Laporan Polisi Satreskrim Polsek Telanaipura Polresta Jambi melakukan penyelidikan atas laporan DPIS perempuan usia 21 tahun merupakan mahasiswa Vila kenali Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi , MJ Pria usia 49 th warga Sekernan, APW 29 th warga Paal Merah , MFA usia 21 th mahasiswa warga Bungo.

Dijelaskan oleh Kapolsek ” unit Reskrim berhasil amankan 4 orang di dua TKP , dua diantara nya wanita inisial (BKC)pria, (R) pria, (A) wanita ,(MS)wanita , sementara penadah insial A masih DPO.

Pelaku merupakan spesialis curanmor wilayah kampus dan Rumah Sakit , dan baru berdomisili di Jambi baru 6 bulan sebelumnya dari Sumatera Utara.

Kerugian di 4 TKP yakni di Telanaipura , Danau Sipin, Telanaipura dan Danau Sipin.

Kemudian di 4 tkp tersebut berupa 1 unit Honda Scoopy tahun 2021 warna hitam nopol BJ 3439 AB, 1 unit Honda Beat Tahun 2017 nopol BJ 3875 IG , 1 Unit Honda Beat tahun 2020 BH 2807 OQ, , 1 unit Honda Beat Putih Nopol BH ,4216 US , menurut pengakuan pelaku ada 15 TKP digarap oleh mereka.

Dan barang bukti yang diamankan 1 unit Honda Beat warna hitam hasil kejahatan di Kampus Unja Adiwamgsa TKP Beringin, 1 unit Mobil Brio warna hitam merupakan sarana kejahatan pelaku , kunci pas leter Y dna 5 anak kunci T.

Modus pelaku mereka merental mobil lalu berkeliling seputaran kampus dan rumah sakit kemudian setelah mendapatkan target lalu pelaku turun melakukan aksinya , lalu pelaku lainya memantau situasi.

Kronologis 

Penangkapan oleh tim opsnal Polsek Telanaipura di back up Opsnal Ranmor Polresta Jambi pada tanggal 24 Oktober 2024 bahwa tim mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di hotel Jasmine berjumlah dua orang , lalu tim melakukan pengembangan dan menangkap kembali dia pelaku lainnya di kontrakan samping Pesantren Paal 10 , kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Telanaipura guna penyelidikan lebih lanjut , pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana “:ungkap Kapolsek

Disambung oleh Kanit Reskrim kita akan terus lakukan pengembangan lebih lanjut ” ungkap Iptu Junaidi.

 

 

 

 

(Arifin)