CURUG KEMBAR – SAGARANTEN – SUKABUMI, MB1 II Kekerasan pemukulan terhadap wartawan berinisial ( I ) pada Senin (28/10/2024) selesai secara kekeluargaan, karena mengingat antara pelaku dengan korban saling mengenal akrab.
Korban ( I ) yang berprofesi sebagai wartawan di dampingi pimpinan redaksinya dari salah satu perusahaan media online, datang ke Polsek Curugkembar, kamis (31/10/2024) untuk mengadakan musyawarah dengan pihak pelaku (A).
Sebagaimana yang sesuaikan dengan Restorative Justice, dalam musyawarah tersebut tentunya ada beberapa poin dari hasil musyawarah.
Pertama, pelaku (A) meminta maaf kepada korban ( I ) atas ke-khilafan dan tindakan kekerasan yang sudah dilakukannya dan A tidak akan melakukan hal serupa lagi (tindakan kekerasan melanggar hukum) terhadap i atau ke siapapun.
Korban ( I ) memaafkan dengan sepenuh hati atas permohonan maaf pelaku ( A ) atas tindakan kekerasan yang di lakukan oleh (A) kepadanya.
Kedua, yaitu korban ( I ) tidak akan menuntut secara hukum atau apapun atas tindakan kekerasan ( A ) kepadanya,dan korban ( I ) tidak akan ada dendam apapun terhadap ( A ) murni memaafkan atas tindakan pelaku terhadapnya.
Pihak kepolisian Polsek Curugkembar diwakili Kanit Reskrim, membenarkan adanya musyawarah antara pelaku ( A ) dengan korban ( I ) pihak kepolisian tentunya kembali kepada pihak korban yang inisiatif sendiri memaafkan kan atas tindakan sodara (A) kepadanya.
Dan surat berita acara kesepakatan bersama pihak pelaku ( A ) meminta maaf kepada korban ( I )korban memaafkan dan tidak akan menuntut secara hukum yang berlaku dan korban mencabut laporan polisi nya,” tegasnya.
(Abo/Ibrahim)
More Stories
Musyawarah minta akses jalan untuk keluarga bah Iroh di desa Situsari Cileungsi belum ada temu Kesepakatan
Ketua DPW PUSPA-RI Berencana Akan Geruduk PLN Cabang Jambi, Imbas dari Seringnya Listrik Mati
Polsek Ciranjang Cek TKP Kecelakaan Kereta Api