November 8, 2024

Diduga Jadi Ajang Korupsi Kades, Tiga Titik Lokasi Pengerjaan Rabat Beton Jalan Desa Buninagara Asal – Asalan

KABUPATEN BANDUNG, MB1 II Selasa 05 Oktober 2024, lagi – lagi menjadi sorotan warga masyarakat di RW. 12, RW. 13 dan RW. 02 Pembangunan Jalan Rabat Beton di Desa Buninagara Kecamatan Kutawaringin Kabupaten Bandung, yang menghabiskan dana Desa kisaran 400 jt, tapi hasilnya amburadul.

Pasalnya pengerjaan Jalan Rabat beton di Kp. Cikahuripan RW. 12, Kampung Cigelenye RW. 02 dengan RW. 13 Desa Buninagara, baru dua minggu selesai pengerjaan nya, namun akibat dikerjakan asal – asalan, dan pengurangan volume bahan material hasilnya pun berserakan.

Mirisnya lagi, dampak dari pengerjaan Jalan Rabat beton yang asal – asalan dikerjakan oleh Pemdes Buninagara tersebut, disaat musim Panas debunya bertebaran ke rumah – rumah warga masyarakat sekitar, ketika hujan turun pengerjaan Rabat beton yang kurang bahan tersebut tergerus dan terkikis oleh air.

Informasi lainnya yang dikutip dari warga masyarakat sekitar, awal Pengerjaan Rabat Beton Jalan dan Gang di tiga titik lokasi Desa Buninagara Kecamatan Kutawaringin pun terselubung, tidak dipasang Papan Informasi, bahkan ada salah satu ketua RW yang dikonfirmasi menjawab tidak tahu, tidak ada musdes dan musdesusnya.

Kedatangan awak media pada hari Selasa 05 November 2024 ke lokasi Pengerjaan Rabat Beton Jalan Desa Buninagara, disambut antusias oleh beberapa warga masyarakat, mereka meminta agar ada efek jera atau sanksi dari Dinas yang berkompeten ke Kepala Desa Buninagara disinyalir semena -mena menggunakan Dana Desa, tanpa mengedepankan musyawarah mufakat.

Hak warga masyarakat untuk mengawasi Dana Desa memang betul tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam Pasal 82 :

Warga Masyarakat berhak mendapatkan informasi mengenai rencana dan pelaksanaan pembangunan desa, Masyarakat berhak melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pembangunan desa Masyarakat berhak melaporkan hasil pemantauan dan keluhan kepada Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Selain itu, BPD juga memiliki fungsi untuk mengawasi penggunaan dana desa yang dikelola oleh kepala desa, Partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan dana desa merupakan salah satu kunci keberhasilan pemanfaatan dana desa tersebut, pungkas sumber UU di atas tidak berlaku untuk Desa Buninagara.

Namun, berbeda dengan Desa Buninagara Kecamatan kutawaringin Kabupaten Bandung, warga masyarakat nya, justru banyak memberikan informasi terkait Kinerja dan kebobrokan Pejabat juga Perangkat Desanya keluar,, bisa karena ada rasa takut atau mungkin akan diintimidasi kalau ketahuan sebagai narasumber.

Sebelum masuk ke ruang Pelayanan awak media sempat mempertanyakan ke salah satu Staf Desa Buninagara, apakah Bu. Iis R Lesmana, SE. Par. MM, M.Si, ada di Desa, dengan santai Staf tersebut menjawab bu Kades sedang di Operasi, padahal sebelum awak media ke Desa, sudah mendengar dari salah satu warga bahwa Kades Buninagara di Operasi pada bulan Agustus yang lalu.

Bahkan kedatangan awak media pada hari Selasa 05 November 2024, ke Desa Buninagara, membuat sdri, Dian sebagai Kesra dan Staf yang satunya kalang kabut, terlihat Alergi ke Wartawan, mereka berdua bingung menjawab ketika dikonfirmasi terkait Pengerjaan Rabat beton Jalan di tiga titik tersebut, dikonfirmasi apakah sumber dananya dari DD, dan berapa Pagu Anggarannya mereka berdua tidak bisa menjawab.

Hak masyarakat untuk mengawasi dana desa tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya dalam Pasal 82 :

Masyarakat berhak mendapatkan informasi mengenai rencana dan pelaksanaan pembangunan desa

Masyarakat berhak melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pembangunan desa Masyarakat berhak melaporkan hasil pemantauan dan keluhan kepada Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Selain itu, BPD juga memiliki fungsi untuk mengawasi penggunaan dana Desa yang dikelola oleh kepala desa, pungkas sumber pun berbeda BPD pun sudah terkontaminasi, terindikasi berjamaah saling menutupi.

Partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan Dana Desa merupakan salah satu kunci keberhasilan pemanfaatan Dana Desa patut di Apresiasi.

Lagi – lagi bermunculan rasa kekecewaan dan ketidakpuasan warga masyarakat Desa Buninagara Kecamatan kutawaringin, menduga bahwa Kades Buninagara mereka anggap kebal hukum, beberapa kali warga dan tokoh masyarakat menyampaikan aspirasi ke Publik bahkan ke APH, tetap saja Kades Buninagara selamat dari jeratan hukum.

Entah kemana DPMD, Inspektorat juga APH Kabupaten Bandung selama ini,, ucap salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya dalam narasi berita Mb1, ini yang harus dijadikan atensi oleh Kajati Jabar, Subdit Tipikor Polda Jabar dan KPK RI, yang masih menjadi harapan warga masyarakat untuk turun melidik anggaran dan peruntukan DD tahap 1 Tahun 2024 yang sarat Maladministrasi.

 

 

 

(Us)