November 8, 2024

DP Korban Penganiayaan di Cafe RR Club di Tamsel Bekasi, Pelaku PM alias RB berujung di Laporkan ke Polisi

KABUPATEN BEKASI, MB1 II Seorang wanita berinisial DP warga Kp. Cijengkol RT. 004 RW. 006 Desa Cijengkol Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi telah melaporkan pelaku PM alias RB akibat telah melakukan penganiayaan terhadap dirinya hingga mengakibatkan DP mengalami luka lebam di area pipi sebelah kiri dan mata sebelah kiri akibat dari pukulan tangan kosong dan injakan secara berulang yang dilakukan oleh PM alias RB di tempat kejadian perkara (tkp) di area parkiran cafe RR Club di Ruko Sentral Niaga Kalimalang RT. 002, RW. 003 Desa Setiadarma Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, pada Sabtu, (2/11/24) sekitar jam 04.00 Wib.

“Saya di pukulin secara membabi buta sampai tersungkur di injak – injak pelaku,” ucap DP kepada Mediabhayangkarasatu.com

Atas kejadian penganiayaan yang dialami DP, dirinya mengatakan telah melaporkan ke Polsek Tambun Selatan dengan nomor Laporan Polisi : LP/B/1133/K/X/2024/SPKT/Polsek Tambun Selatan /Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya hari minggu Tanggal 03 November 2024.

DP menceritakan awal mulanya dirinya mendapatkan penganiayaan dari pelaku PM alias RB. Pada hari Sabtu, (2/11/24) sekitar jam 04.00 Wib di tempat kejadian (tkp) di area parkir cafe RR Club, dirinya, DP ingin pulang kerja tiba – tiba dihampiri oleh pelaku PM alias RB yang langsung marah dengan pelaku.

Lanjut DP, kemudian pelaku meminta kunci kontrakan kepada DP, karna korban merasa takut, maka korban memberikan kunci kontrakannya kepada PM alias RB, namun pelaku masih marah sehingga korban lansung lari ketakutan dan di kejar oleh pelaku sehingga terjadi penganiayaan.

“Karna dia marah – marah saya jadi takut dan langsung lari, di kejar saya dan langsung menonjok saya berkali kali, saya jatuh dan di injak – injak,” Ucap DP.

DP mengaku sudah mengenal pelaku PM alias RB.

Setelahnya kejadian, DP didampingi oleh keluarga datang ke Polsek Tambun Selatan untuk melaporkan kejadian yang dialaminya dan langsung dilakukan pemeriksaan dokter terhadap korban kekerasan (Visum et repertum)

Diketahui, Visum Et Reversum luka dengan No : B/136/VER/XI/2024/sek Tbn Selatan diamankan oleh anggota reskrim Polsek Tambun Selatan Guna pengusutan lebih lanjut.

Keluarga korban penganiayaan meminta agar secepatnya pelaku PM alias RB di tangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“kita tunggu hasil tindaklanjuti oleh pihak polsek tambun Selatan, dan minta secepatnya pelaku ditangkap,” harap Keluarga DP.

 

 

(Tim MB1)