KOTAWARINGIN BARAT – KALTENG, MB1 II Gelar sidang perkara kasus ijazah palsu di Pengadilan Negeri Kelas 1B yang mejerat Kepala Desa Amin Jaya atas nama Sri Wahyuni binti Muksin dan perkara ini terdaftar dengan nomor 352/Pid.B/2024/PN Pbun Selasa (05/11/2024).
Diruang Cakra tersebut sidang berlangsung dengan memasuki agenda pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Saat ini ,Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi ketua penyelenggara pemilihan kepala desa (Pilkades) sebagai saksi kunci dalam kasus ini.
“Saksi kunci ini penting untuk memperkuat dakwaan kami terkait dugaan pemalsuan ijazah oleh terdakwa dalam Pilkades ,”ujar Andhika Thomas sebagai Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat.
Sidang ini dipimpin oleh ketua majelis hakim Ikha Tina,dan didampingi oleh dua hakim anggota Widana Anggara Putra dan Firmansyah,majelis hakim menegaskan akan menghadirkan saksi saksi lain dalam kasus pemalsuan ijazah untuk menggali fakta yang lebih dalam
Dalam kasus pemalsuan ijazah ini sangat menarik perhatian masyarakat mengingat dampaknya terhadap pemerintahan desa dan kepercayaan masyarakat desa tersebut
Dugaan bahwa Sri Wahyuni memalsukan ijazah untuk mencalonkan diri dalam Pilkades Amin Jaya dan menjadi topik hangat di masyarakat desa tersebut dan sangat serius.
(Sukarji)

More Stories
Dugaan Penyimpangan Dana Rehabilitasi Laboratorium SMPN 25 Tebo, Kejaksaan dan BPK RI Diminta Turun Tangan
Kejari Kota Bekasi Musnahkan Barang Bukti Narkoba hingga Kosmetik Ilegal
PT. Garimca Diduga Belum Miliki Lengkap Dokumen Teknis dan PPKH, Tambang di Lulut Klapanunggal Tetap Dikeruk