TAMBUN SELATAN – KABUPATEN BEKASI, MB1 II Para pengedar obat – obatan mengandung zat psikotropika (heximer dan tramadol) yang dilarang diperjualbelikan bebas tanpa aturan dan resep dokter di daerah wilayah RT. 001 RW. 002 Desa Tambun Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi hingga detik ini masih bebas berjualan, padahal di depan toko terpampang spanduk warga sekitar yang menolak Narkoba dan prostitusi.
Didalam aturan, Obat Golongan daftar āGā sudah diatur didalam Undang – Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dan bagi yang memperjualbelikan secara bebas, dapat dijerat pasal 196 yang berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000
Jika dikonsumsi tanpa aturan, efeknya dapat membuat halusinasi yang berlebihan, bahkan dapat mempengaruhi rusaknya otak, hingga kematian. Dampak yang jelas yaitu munculnya aksi kejahatan (kriminalitas) yang tinggi dikalangan remaja, seperti aksi tauran.
Salah satu warga sekitar sebut saja NN warga RT. 001 RW. 002 saat dikonfirmasi berharap agar toko berjualan tramadol dapat diberantas oleh pihak kepolisian.
“Harusnya mah pak toko itu cepet ditutup dan pengedarnya di tangkap karna meresahkan warga,” Kata NN.
Terlebih, Kata NN, banyak anak remaja yang mengkonsumsi obat-obatan semacam itu, dampaknya banyak aksi genk motor dan tauran.
Warga setempat meminta agar pihak kepolisian setempat dapat cepat bertindak menertibkan toko toko penjual obat daftar āGā tersebut.
(Bung Al Buana)
More Stories
Bayu P, Kadis Diskominfo Beltim, Bantah Tuduhan Penganiayaan dan Siapkan Bukti
Penjual Minuman Keras dinyatakan berSalah (Tipiring)
Ketua Panitia Pilkades Bersaksi Di Pengadilan Pada Sidang Kedua Dalam Kasus Pemalsuan Ijazah Di Desa Amin Jaya