DUREN SAWIT – JAKARTA TIMUR, MB1 II Berkedok toko kosmetik faktanya jual obat daftar G, seperti obat tramadol dan heximer yang mengandung zat psikotropika di Jl. Pahlawan Revolusi, RT. 06 RW.12 Pd. Bambu Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur, sangat bebas beroperasi tanpa tersentuh pihak penegak hukum, Pada Minggu, (10/11/24).
Hasil pantauan investigasi awak Mediabhayangkarasatu.com di lokasi, banyak dari kalangan anak remaja yang membeli barang haram tersebut untuk dikonsumsi secara bebas.
“beli tramadol bang cuma harganya sekarang lagi mahal,” kata salah satu pembeli tramadol.
Bagi pengkonsumsi aktif, dampak negatifnya berefek dapat membuat halusinasi yang berlebihan, bahkan dapat mempengaruhi rusaknya otak, hingga kematian. Serta dampak yang jelas yaitu munculnya aksi kejahatan yang tinggi (kriminalitas) khususnya dikalangan remaja, seperti aksi tauran maupun genk motor.
Peredaran gelap obat daftar G yang dikonsumsi tanpa aturan sudah diatur dalam undang-undang nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
Dan bagi pelaku yang memperjualbelikan secara bebas, dapat dijerat pasal 196 yang berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,
Maraknya peredaran gelap obat obatan daftar G di kawasan itu, diminta pihak kepolisian memberantasnya dan menindak tegas para penjual dan bos pembisnis barang haram tersebut.
(Ferry/Red)
More Stories
Dohar JD : Tuding JPU melakukan rekayasa hukum, konspirasi, dan tidak profesional dalam kasus TPPU EDC CASH
Modus Konter Hp di Jl Ciksel kab. Bekasi Ternyata Jual Obat Gol “G” Polisi diminta Tindak Tegas
PT. Global Devisa Nusantara Diduga Bekerjasama dengan calo Sponsor Kirim TKW Ke Riyad Arab Saudi Secara Ilegal kejahatan human trafficking dengan modus iming-iming