CIBINONG – BOGOR, MB1 II Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No. 188 Tahun 2024 telah memicu gelombang kekhawatiran dan protes dari kalangan pengelola dan pendidik Pendidikan non formal dan Informal (PNFI), terutama di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di seluruh Indonesia. Kebijakan yang tidak mencantumkan Direktorat Jenderal Pendidikan non formal dan Informal (Dirjen PNFI) ini dianggap akan melumpuhkan arah, dukungan, dan pembinaan yang selama ini menjadi “rumah” bagi sektor pendidikan nonformal dan Informal.
Para penggiat pendidikan mendesak agar Dirjen PNFI dikembalikan. Bagi mereka, keberadaan Dirjen PNFI bukan sekadar struktur administratif; ini adalah simbol dan komitmen pemerintah dalam merangkul semua jenis pendidikan di Indonesia.
PKBM dan Peran Kuncinya dalam Pendidikan Nasional:
PKBM dan SKB telah menjadi motor penggerak pendidikan non formal di Indonesia, menawarkan solusi pendidikan bagi pekerja dewasa, anak putus sekolah, dan komunitas terpencil. Program Pendidikan Kesetaraan, Pendidikan Keaksaraan, pelatihan vokasional, serta pemberdayaan masyarakat yang disediakan tidak sekadar memenuhi hak pendidikan tetapi juga menjadi pintu pembuka bagi perubahan sosial dan ekonomi.
Di daerah-daerah pelosok, PKBM berdiri sebagai pengganti bagi sekolah formal, bahkan melampaui perannya dengan program pengembangan keterampilan dan wirausaha. Pendidikan yang inklusif, yang memberikan akses setara untuk semua kalangan masyarakat, adalah pilar utama dalam tujuan pembangunan berkelanjutan, dan PKBM memainkan peran besar dalam hal ini.
Namun, semua upaya ini tidak akan dapat berjalan tanpa dukungan struktural dan kebijakan yang jelas. PKBM sangat bergantung pada pembinaan yang selama ini disalurkan melalui Dirjen PNFI. Penghapusan posisi ini (terjadi sejak Mas Nadiem Makarim) dianggap oleh banyak pihak sebagai ancaman serius terhadap keberlanjutan pendidikan nonformal.
Menurut Jalaludin, S.Pd.I, Ketua DPD ASTINA Kab. Bogor, Dirjen PNFI adalah rumah bagi mereka yang terjun di pendidikan nonformal. “Ini bukan sekadar struktur pemerintahan; ini adalah wujud komitmen pemerintah untuk pendidikan nonformal,” ujar Jalaludin. “Tanpa Dirjen ini, kami khawatir bahwa pendidikan nonformal akan semakin terpinggirkan.”
Implikasi dari Perpres No. 188 Tahun 2024: Ancaman Bagi Akses Pendidikan
Keputusan untuk menghapuskan Dirjen PNFI memiliki beberapa implikasi serius:
1. Minimnya Pembinaan terhadap PKBM
Kehilangan Dirjen PNFI berarti menurunnya pembinaan terhadap PKBM, terutama dalam kurikulum, pelatihan dan pengakuan pendidik, monitoring, dan evaluasi. Pembinaan ini sangat penting untuk memastikan kualitas pendidikan tetap terjaga.
2. Rendahnya Pengakuan terhadap Tenaga Pendidik non formal
Tanpa pembinaan khusus, kesejahteraan, perlindungan dan pengakuan terhadap tenaga pendidik non formal berpotensi semakin terpinggirkan, padahal tuntutan dan tanggung jawab mereka setara dengan guru di pendidikan formal.
3. Menurunnya Perhatian Terhadap Pengembangan Kebijakan Pro-Pendidikan non formal
Ketiadaan Dirjen PNFI akan menghambat kemampuan pemerintah untuk menyusun kebijakan yang relevan dan mendukung bagi PKBM.
4. Penempatan Lulusan Sarjana Pendidikan Jurusan Pendidikan Non Formal/Penmas/PLS
Ketiadaan Dirjen PNFI akan menghambat jenjang karir bagi sarjana pendidikan yang memiliki kompetensi pada bidang pendidikan masyarakat yang ada di berbagai perguruan tinggi negeri maupun swasta
Seruan dari Kalangan Pendidikan non formal: Kembalikan Dirjen PNFI
Seruan “Kembalikan Dirjen PNFI, Kembalikan Rumah untuk PKBM Kami!” semakin ramai terdengar di kalangan praktisi pendidikan non formal. Organisasi seperti FKPKBM (Forum Komunikasi PKBM) dan ASTINA (Asosiasi Tutor Pendidikan Kesetaraan Nasional) mendukung desakan ini. Mereka berharap pemerintah mau mendengar suara dari pelaku pendidikan non formal yang telah lama berjasa dalam memberikan pendidikan untuk semua kalangan masyarakat.
Langkah yang Diharapkan untuk Menjamin Keberlanjutan Pendidikan non formal
Para pendidik dan pengelola PKBM berharap pemerintah mau mengkaji ulang dampak dari kebijakan penghapusan Dirjen PNFI ini. Beberapa langkah konkret yang diharapkan meliputi:
1. Pengembalian Direktorat Jenderal PNFI
Pemerintah diharapkan mengembalikan posisi Dirjen PNFI untuk mendukung pembinaan pendidikan non formal.
2. Peningkatan Pengakuan dan Perlindungan bagi Tenaga Pendidik non formal
Pemerintah perlu memberikan perlindungan hukum dan pengakuan yang memadai kepada tenaga pendidik non formal.
3. Peningkatan Perhatian terhadap Program PNFI
Pemerintah diminta untuk bisa lebih memperhatikan pengelola PKBM dan SKB yang selama ini masih menjadi anak tiri di negeri sendiri, padahal mereka bersama ikut membangun bangsa melalui pendidikan yang lebih luas, pelayanannya dari 0 sd. 72 tahun.
4. Direktorat Jendral PNFI membuka peluang karir bagi sarjan Pendidikan masyarakat
Pemerintah harus melihat lulusan sarjana pendidikan dari PLS/PNF dan DIKMAS yang selama ini karirnya belum bisa dioptimalkan tersebar di berbagai perguruan tinggi negeri maupun swasta di seluruh Indonesia.
Harapan: Kebijakan yang Merangkul Semua Jenis Pendidikan
Masyarakat pendidikan non formal berharap agar pemerintah mendengarkan aspirasi mereka dan mempertimbangkan Perpres No. 188 Tahun 2024 agar lebih sejalan dengan prinsip-prinsip yang tercantum dalam UU No. 20 Tahun 2003. Pendidikan non formal berperan dalam membangun masyarakat yang inklusif dan merata. “Kembalikan Dirjen PNFI, Kembalikan Rumah untuk PKBM Kami” menjadi seruan penting yang mewakili harapan bahwa pemerintah tetap akan memfasilitasi pendidikan bagi seluruh masyarakat.
(Red MB1)
More Stories
Mengganggu Pejalan Kaki, Lapak PKL di Jl. H. Naman Pondok Kelapa Kecamatan Duren Sawit Jaktim diminta ditertibkan
Ketua Tim Saber Pungli Beltim: Tidak Ada Pungli ke Pedagang Pasar Lipat Kajang Manggar
Musyawarah minta akses jalan untuk keluarga bah Iroh di desa Situsari Cileungsi belum ada temu Kesepakatan