DUREN SAWIT – PONDOK KOPI – JAKTIM, MB1 II Banyak dari warga RT.001 RW.09 Kelurahan Duren Sawit Kecamatan Pondok Kopi Jakarta Timur meminta pihak kepolisian sektor Pondok Kopi maupun Polres Jakarta Timur untuk segera memberantas peredaran obat gol G, seperti tramadol dan heximer yang marak penjualannya di wilayah itu. Hal ini dikatakan beberapa warga kepada wartawan Mediabhayangkarasatu.com pada, (Sabtu, 9/11/24).
Sebut saja NN dan beberapa warga lainnya di daerah itu mengatakan bahwa banyak anak remaja mengkonsumsi obat obatan yang dilarang keras.
Dampaknya, kata NN, banyaknya aksi geng motor dan tauran dikalangan remaja.
“toko jualan obat dilarang seperti itu harusnya diberantas polisi, biar jangan anak muda pada mabok dan jadi lakukan aksi kriminal,” ucap NN.
Perdagangan obat gol G, seperti tramadol dan heximer yang dilarang diperjualbelikan bebas tanpa rasep dokter ialah bentuk pelanggaran hukum. Dan sudah diatur dalam Undang Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dan bagi yang memperjualbelikan secara bebas, dapat dijerat pasal 196 yang berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000
Obat keras, disebut juga obat golongan G (gevaarlijk: berbahaya) atau Ethical. Ditandai dengan lingkaran merah dengan garis tepi berwarna hitam, serta huruf K berwarna hitam.
Jika dikonsumsi tanpa aturan, efeknya dapat membuat halusinasi yang berlebihan, bahkan dapat mempengaruhi rusaknya otak, hingga kematian. Dampak yang jelas yaitu munculnya aksi kejahatan (kriminalitas) yang tinggi dikalangan remaja, seperti aksi tauran.
“Kita mohon polisi secepatnya memberantas toko toko jual obat seperti itu,” ucap NN dan beberapa warga lainnya.
(Ferry)
More Stories
Modus Konter Hp di Jl Ciksel kab. Bekasi Ternyata Jual Obat Gol “G” Polisi diminta Tindak Tegas
PT. Global Devisa Nusantara Diduga Bekerjasama dengan calo Sponsor Kirim TKW Ke Riyad Arab Saudi Secara Ilegal kejahatan human trafficking dengan modus iming-iming
Berkedok Toko Konter HP Ternyata Jual Obat Daftar “G” di Jl. Raya Cileungsi – Jonggol Depan Perumahan Citra Indah, tidak tersentuh Hukum, Aph diminta Berantas