BINTARA JAYA – KOTA BEKASI, MB1 II Berbagai modus yang dilakukan para pengedaran obat Gol āGā seperti yang berada Jl. H. Naman di RT. 002 RW. 003, Bintara Jaya Kota Bekasi, berkedok toko kosmetik, pada, Sabtu, (09/11/24).
Saat ditemui penjaga toko, mengatakan yang dijual di tokonya ialah obat tramadol dan heximer, dan sudah sudah berkoordinasi dengan beberapa pihak.
“Kalau bosnya saya gak tau bang saya cuma jaga dan jualan disini, kita juga sudah koordinasi bang untuk jualan disini” ucap penjaga toko kepada wartawan mediabhayangkarasatu.com
Penjualan obat daftar G yang dilarang diperjualbelikan secara bebas tanpa resep dokter, sudah diatur dalam Undang Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dan bagi yang memperjualbelikan secara bebas, dapat dijerat pasal 196 yang berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000
Pantauan Wartawan MB1 dilokasi, terlihat banyak anak remaja yang membeli obat daftar G di toko tersebut.
Bebasnya toko tersebut berjualan mengedarkan obat obatan daftar G, diminta pihak kepolisian segera memberantasnya.
(Ferry)
More Stories
Tambang Ilegal Telan Korban di Sungail Kebiang, Merro Diduga Lama Rusak Hutan Lindung
Truk-Truk Timah Ilegal Masuk Smelter Jelitik, APH Dinilai Tutup Mata
Dua Pelaku Curanmor Di Pulau Bayan Berhasil Di Bekuk Sat Reskrim Polres Belitung