GANDOANG – CILEUNGSI – BOGOR, MB1 II Salah satu toko jual obat daftar “G” yang berlokasi di Jl. Raya Cileungsi – Jonggol, tepatnya di wilayah Desa Gandoang Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor masih bebas beroperasi mengedarkan jenis obat obat keras yang dilarang diperjualbelikan bebas, seperti tramadol dan heximer dan lainnya.
Dari pantauan awak Mediabhayangkarasatu.com (MB1) dilokasi, toko pengedar obat daftar G tersebut buka beroperasi mulai dari jam 8 ,00 pagi sampe jam 12,00 wib, dan siang nya lanjut tetap buka lagi sampai jam 17,00 sore sampe jam 22,00.
Bahkan, dengan modus berkamuflase toko ditutup padahal para pengedar (penjual) melakukan jual beli obat obat dengan cara COD. Dengan melakukan transaksi COD, biasanya para pembeli obat tersebut sudah mengetahui oknum penjualnya.
Peredaran obat obatan daftar “G” (keras) sangat dilarang diperjualbelikan bebas tanpa resep dokter, sesuai diatur dalam undang-undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Sanksi yang diberikan kan pun tidak tanggung tanggung, “Bagi yang memperjualbelikan secara bebas, dapat dijerat pasal 196 yang berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,” bunyi dalam UU kesehatan.
Investigasi MB1, diketahui informasi yang didapat, bahwa pemilik toko obat Gol G tersebut berinisial RA.
Saat dikonfirmasi warga sekitar, banyak yang mengeluhkan adanya toko jual obat tramadol dan heximer itu, warga meminta agar secepatnya pihak kepolisian menangkap dan membersihkan peredaran obat Gol G semacam itu.
“Kita mohon untuk polisi agar segera menangkap penjual maupun bos pemilik toko tersebut, karna dampaknya anak remaja lakukan aksi kriminal seperti geng motor dan tauran,” ujar beberapa warga Desa Gandoang kepada MB1
(Tim Bhayangkara)
More Stories
Modus Konter Hp di Jl Ciksel kab. Bekasi Ternyata Jual Obat Gol “G” Polisi diminta Tindak Tegas
PT. Global Devisa Nusantara Diduga Bekerjasama dengan calo Sponsor Kirim TKW Ke Riyad Arab Saudi Secara Ilegal kejahatan human trafficking dengan modus iming-iming
Berkedok Toko Konter HP Ternyata Jual Obat Daftar “G” di Jl. Raya Cileungsi – Jonggol Depan Perumahan Citra Indah, tidak tersentuh Hukum, Aph diminta Berantas