BINTARA JAYA – KOTA BEKASI, MB1 II Para penjual obat tramadol dan heximer (Gol “G”) di Wilayah Jl. Bintara Jaya RT.02 RW.09, Kelurahan Bintara Jaya Kota Bekasi berkedok toko kosmetik masih bebas beroperasi, pasalnya kuat dugaan bos pemilik toko tersebut sudah berkoordinasi dengan para oknum, dari mulai oknum Aph, oknum ketua lingkungan RT dan RW setempat.
Penjual maupun pengedar obat jenis daftar G sangat dilarang tanpa melalui adanya resep dokter, sesuai Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009.
Dikatakan, bagi yang memperjualbelikan secara bebas, dapat dijerat pasal 196 yang berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,”
Disamping melanggar aturan kesehatan, obat obatan daftar G yang mengandung zat psikotropika, dilarang dikonsumsi tanpa aturan yang nantinya berdampak efeknya dapat membuat halusinasi yang berlebihan, bahkan dapat mempengaruhi rusaknya otak, hingga kematian.
Dampak yang jelas yaitu munculnya aksi kejahatan (kriminalitas) yang tinggi dikalangan remaja, seperti aksi tauran dan genk motor.
Saat dikonfirmasi penjaga toko mengatakan bosnya sudah berkoordinasi dengan banyak pihak pihak oknum.
“Sudah koordinasi kita bang, makanya toko bisa jualan disini,” ujar penjaga toko.
Disisi lain, warga juga mengalami keresahan dan ikut terdampak, pasalnya banyak anak anak remaja yang jadi korban akibat kecanduan barang haram tersebut.
“anak anak remaja jadi brutal, tauran dan genk motor karna sering minum obat obatan seperti itu, kurang lebih seperti narkoba,” ujarnya warga kepada Mediabhayangkarasatu.com
Warga berharap lingkungan tempat tinggalnya terbebas dari obat obatan daftar G yang menimbulkan dampak negatif.
“Kami harapkan polisi bisa memberantas toko penjual obat obatan semacam itu,” harap Warga.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum, khususnya polsek setempat.
(Red)
More Stories
Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi dan Penerimaan Fee 500 perliter dari Pengerit di SPBU 24.332.132 Belinyu, Bangka
Residivis Bobol Gudang dan Gondol 270 Drum, Polsek Jebus Ungkap Kasus Dalam Hitungan Jam
Empat Ponton Disinyalir Akan Kembali Menambang, Tim Gabungan Lakukan Penarikan di Teluk Inggris