KOTAWARINGIN BARAT – KALTENG MB1 // Pangkalan Bun ,Kepala Desa Amin Jaya Sri Wahyuni kini tengah menghadapi proses hukum terkait dugaan penggunaan ijazah palsu dalam pemilihan Kades Amin Jaya Kecamatan Pangkalan Banteng,meskipun sudah ditetapkan sebagai terdakwa,aparat penegak hukum belum mengambil langkah penahanan terhadap Sri Wahyuni dan menimbulkan pertanyaan ditengah masyarakat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) Kotawaringin Barat Yudhi Hudaya ,menegaskan bahwa keputusan mengenai penahanan sepenuhnya berada dibawah wewenang aparat penegak hukum
“Kami tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi proses hukum yang berjalan ,kami menghormati prosedur yang berlangsung sesuai dengan peraturan yang berlaku,”ujar Yudhi disaat diwawancarai awak media di kantornya Selasa (12/11/2024).
“Hanya kami menunggu hasil dari pihak berwenang tanpa campur tangan ,semua proses harus dijalankan sesuai aturan hukum yang berlaku,”tambah Yudhi
Kasus ini timbul setelah ditemukan manipulasi dokumen ijazah yang digunakan oleh Sri Wahyuni.
Berdasarkan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 263 hingga pasal 276,tindak pidana pemalsuan dokumen negara seperti ijazah dengan ancaman hukum yang cukup berat.
Terkait konsekuensi jika terbukti bersalah ,Dinas PMD menyatakan akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
“Jika ancaman hukuman lebih dari lima (5) tahun maka Kepala Desa bisa diberhentikan sementara ,namun bila hukuman dibawah lima tahun pemberhentian hanya dilakukan setelah ada keputusan hukuman yang berkekuatan tetap,”jelas Yudhi.
Masyarakat mulai mempertanyakan dampak dari kasus ini terhadap kepercayaan terhadap pemerintahan desa,meskipun demikian Dinas PMD memastikan bahwa roda pemerintahan desa tetap berjalan lancar dengan pengawasan yang lebih ketat dari pihak Kecamatan.
“Pelayanan kepada masyarakat tidak akan terganggu ,camat sebagai pengawas akan terus memantau kinerja desa agar tetap optimal,”kata Yudhi.
Sebagai langkah antisipasi agar kasus serupa tidak terulang kembali ,Dinas PMD berkomitmen untuk memperketat pengawasan administrasi terkait keaslian dokumen serta integritas para pejabat publik,sosialisasi juga akan digalakan kepada calon kepala desa untuk menjaga transparasi dan kejujuran dalam menjalankan tugas,kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi pejabat publik lainnya untuk selalu menjujung tinggi nilai nilai kejujuran dan integrasi,kami berharap proses hukum yang transparan akan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat,”tutup Yudhi.
(Sukarji)
More Stories
Ketua KPUD Kab Bekasi ALI RIDHO Hadir Laksanakan Simulasi Pemungutan Dan Penghitungan Suara Pada Pilkada Serentak Tahun 2024 Yang Bertempat Di Lapangan Perum Griya Asri 2 Tamsel
Terjun Langsung Pj Bupati Bekasi Yang Didampingi Kapolres Metro Bekasi Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir Rob Di Wilayah Muaragembong
Gelar Seminar Budaya Keselamatan Penerbangan, Rivan A. Purwantono Tekankan Pentingnya Kesadaran Kolektif Keselamatan Transportasi Udara