November 14, 2024

Oknum Kepala Desa Kemuning Legok (DB) Diduga Langgar UU Pemilu Nomor 7 2017

TANGERANG, MB1 II Oknum Kepala Desa Kemuning Kecamatan Legok Kabupaten Tangerang Banten inisial (DB) diduga melanggar Undang – Undang Pemilu Nomor 7 2017 dan Undang – Undang Desa Nomor 6 2014, karena mengikuti politik praktis mengajak seluruh staf Desa untuk memenangkan Pasangan Cagub dan Cawagub Banten Nomor 2 (Andra Soni dan Achmad Dimyati).

Hal ini diungkapkan oleh Anggota MPI KNPI Kabupaten Tangerang Sahrudin (46) dan merupakan Ketua Posraya Provinsi Banten yang biasa disapa Black, saat diwawancarai di kediamannya di Kecamatan Panongan, Rabu (13/11/2024).

“Jadi Oknum Kepala Desa Kemuning (DB) ini diduga mengintimidasi seluruh Staf Desa pada saat rapat Evaluasi Kegiatan Triwulan IV di Kecamatan Legok pada hari Rabu 6 November 2024, jam 13.00 WIB, karena untuk memenangkan Paslon Gubernur Banten nomor 2, dan pada saat didalam rapat itu hp semua Staf Desa disita supaya tidak ada yang mendokumentasikan,” ungkapnya.

Sahrudin Black menuturkan, dirinya bergerak karena mempunyai latar belakang di Apdesi Kabupaten Tangerang dan orang terdekat dengan Ketua DPP Apdesi H. Surta Wijaya.

“Saya bergerak ini karena saya pernah berkecimpung di Apdesi Kabupaten Tangerang di bawah kepemimpinan H. Surta wijaya. Ini sudah sangat tidak layak menjadi Kepala Desa, karena konteks bicaranya di dalam rapat jikalau tidak mendukung Paslon Gubernur Nomor Urut 2 maka akan kami ciduk,” tuturnya.

Yang lebih parahnya, Oknum Kepala Desa Kemuning (DB) meminta untuk dibuatkan koordinator setiap TPS untuk memenangkan Paslon Cagub dan Cawagub Banten Andra Soni dan Achmad Dimyati.

“Dia minta aparatur Staf Desa untuk membuat Koordinator TPS untuk pemilihan Gubernur Banten untuk memenangkan nomor 2, dan jika tidak mengikuti hal ini akan dipenjarain, hal ini muncul dari salah satu Oknum Kepala Desa Kemuning (DB) di Kecamatan Legok,” lebih rinci Sahrudin Black menjelaskan.

Sahrudin Black mendesak Kepada Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang H. Maskota dan Ketua DPMPD H. Yayat Rohiman untuk membina Oknum Kepala Desa Kemuning (DB) tersebut.

“Saya meminta jajaran Apdesi Kabupaten Tangerang dibawah Pimpinan H. Mahkota dan Sekjend H. Aini, serta Ketua DPMPD H. Yayat Rohiman untuk melakukan pembinaan terhadap oknum Kepala Desa Kemuning (DB) tersebut supaya tidak melanggar aturan dan kami akan melaporkan hal ini ke Bawaslu dalam waktu dekat,” desaknya.

Beberapa bulan yang lalu, sudah terjadi di Kabupaten Serang salah satu Oknum Ketua Apdesi menjadi tersangka karena mengajak apratur Desa memilih dalah satu Pasangan Calon.

“Kita jangan seperti di Kabupaten Serang dan saya mengajak masyarakat untuk menenentukan pilihan untuk hati nurani, memilihlah calon yang pasti akan menang,” imbaunya.

Sementara itu, Oknum Kepala Desa Kemuning (DB) Membantah hal ini tidak benar karena undangan itu adalah undangan dari pihak Kecamatan Legok.

“Jikalau undangan itu wewenang Pak Camat yang mengundang, kewenangan saya hanya di Desa Kemuning, hal ini tidak benar Pak,” jawab Oknum Kepala Desa Kemuning (DB) melalui sambungan telepon, Rabu siang (13/11/2024).

Saat wartawan awak media mencecar terus dengan pertanyaan, akhirnya Oknum Kepala Desa Kemuning (DB) mengakui sambil malu-malu dan ketawa sudah melakukan hal tersebut.

“Biasalah Pak namanya lagi begini Pak. Jadi begini Pak kalau saya pribadi memilihmah boleh kali, kalau lagi beginimah biasalah bang biar gimanalah kan begitu,” jujurnya.

Bahkan, Oknum Kepala Desa Kemuning DB mengajak bertemu dengan awak media Senin (18/11/2024).

“Nanti abang tinggal ketemu saya aja dah, saya lagi diluar bang, nanti saya pulang hari minggu, Senin mah ada kali yah bang,” cetusnya.

Namun, sampai berita ini ditayangkan, Camat Legok H. Karsan enggan merespon saat dihubungi melalui sambungan telepon dan WhatsApp, Rabu (13/11/2024).

Perlu diketahui Sesuai Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280, 282, 492 dan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 pasal 29, jika Kepala Desa yang mengikuti politik praktis, menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu bisa dipidana 1 tahun penjara dan denda Rp. 12.000.000.

 

 

 

 

(Red)