KOTA BEKASI, MB1 II Buntut saling lapor serorang wanita paruh baya inisial IL (53) bersama tim kuasa hukum Anthony Andhika Law Firm, kembali membuat laporan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang diduga dilakukan oleh IDH yang merupakan kuasa hukum S, ke Polres Metro Bekasi Kota pada Jumat (22/11/24). malam
Tim kuasa hukum dari Anthony Andhika Law Firm mendatangi Polres dan langsung membuat laporan polisi dengan Nomor : LP/B/2.110/XI/2024/SPKT/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya tanggal 22 November 2024.
Anthony menyebut bahwa Peristiwa berawal pada tanggal 21 November 2024 Korban sedang berada di rumahnya di Kota Bekasi baru mengetahui bahwa Terduga Pelaku menyerang kehormatan atau nama baik (Dugaan Pencemaran Nama Baik dan dugaan Fitnah) terhadap Korban.
“Diantaranya surat kabar online dengan cara menyebutkan nama lengkap korban dan tuduhan bahwa korban melakukan Perbuatan Tindak Pidana dan Terduga Pelaku juga membuat justifikasi dengan tuduhan bahwa Korban telah membuat skenario kotor, busuk dan keji, sangat bermuatan politis,” ujar Anthony.
Padahal faktanya, kata Anthony, sampai dengan saat ini tidak ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan korban melakukan Tindak Pidana tersebut. Selain itu terlapor menyebarkan hasil Laporan Polisi dari Bareskrim Mabes Polri yang dibuatnya tentang peristiwa dugaan tindak pidana pengancaman dan dugaan tindak pidana pemerasan yang belum tentu kebenarannya.
Pada Laporan Polisi tersebut yang ditunjukan di media elektronik terbaca dengan jelas nama lengkap korban. Bahwa berdasarkan Ketentuan UU tentang data pribadi korban memiliki privasi data pribadi dan korban memiliki hak untuk melakukan pembelaan sebagai terlapor dihadapan penegak hukum untuk membuktikan tuduhan tersebut tidak benar, karena masih perlu diuji dan perlu dibuktikan kebenarannya di Pengadilan.
“Oleh karena itu Korban dirugikan hak hukumnya oleh perbuatan yang diduga dilakukan oleh Terduga Pelaku/Terlapor,”paparnya.
Sementara, Yogi Pajar Suprayogi, AMd SE. SH juga menyayangkan terhadap Terduga Pelaku, selaku Advokat dalam menangani perkara, diduga keras tidak hati-hati dan diduga tidak mengedepankan asas presumption of innocence atau asas praduga tak bersalah yang merupakan prinsip hukum yang menyatakan bahwa seseorang dianggap tidak bersalah sampai ada keputusan pengadilan hingga berkekuatan hukum tetap.
“Sehingga kami melaporkan Terduga Pelaku di Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan Pencemaran nama baik di media elektronik sebagai dimaksud Ketentuan Pasal 27A UU No.1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU No.8 Tahun 2011 tentang ITE Jo 45 ayat 3 UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Pertama UU No.8 Tahun 2011 tentang ITE,”jelas Yogi Pajar Suprayogi, AMd SE. SH.
Lanjutnya, Dr (C). H. D. Andry Effendy,SH. MH. CMLC. menambahkan bahwa seorang Advokat seharusnya menjalankan kuasanya dengan itikad baik, menjaga marwah kliennya dan menjaga juga nama baik Terduga Pelaku, dan bukan malah sebaliknya sebagaimana yang dilakukan Advokat IDH tersebut.
“Itu sebabnya kami dalam membuat pemberitaan selalu menyebutkan inisial baik Korban maupun Terduga Pelaku,” katanya.
Dikatakan , Dr (C) Ahmad Haikal,SH. MH. MM. C.PLL menegaskan menyesalkan bahwa Terduga Pelaku diduga membuat opini sendiri dan justifikasi terhadap kliennya dan menarik permasalahan hukum dugaan tindak pidana keranah politik.
Menurut Teddy Irhansyah SH, Bahwa Korban saat ini sudah menjadi Korban dugaan tindak pidana kekerasan seksual oleh Terduga Pelaku berinisial “S” pimpinan cabang salah satu partai politik, dengan adanya pemberitaan yang tidak berimbang dari media elektronik yang dapat diakses dengan mudah, korban semakin terpuruk kondisinya.
Diduga Terduga Pelaku tidak memperhatikan bagaimana perasaan si Korban yang dilaporkan oleh Terduga Pelaku yang diduga demi memuluskan syahwat politiknya.
“Kami sangat peduli karena ini masalah perempuan, yang sangat sensitive rentan mengalami kekerasan seksual. Seharusnya Terduga Pelaku memperhatikan hal-hal seperti itu sebelum bertindak. Walaupun Terduga Pelaku bisa membuat Laporan Polisi di Mabes Polri tetap saja laporan tersebut perlu diuji dan dibuktikan kebenarannya apa yang dilaporkannya tersebut,” kata Teddy.
Selain itu juga diungkapkan oleh Ridwan Anthony Taufan, SE, SH, MH, M.Kn, MM., M.Si, selaku Ketua Tim Advokat dari Korban IL, membenarkan jika, Seorang Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana selama menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan, sebagaimana dimaksud Ketentuan Pasal 16 UU No 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.
“Akan tetapi didalam kasus ini, Terduga Pelaku patut diduga telah melanggar hak imunitas tersebut, karena diduga tidak memiliki iktikad baik,dan diduga tidak mengedepankan Asas presumption of innocence atau asas praduga tak bersalah, diduga telah membuat opini dan justifikasi tuduhan, seakan mendahului putusan Pengadilan serta Terduga Pelaku menarik permasalahan hukum dugaan tindak pidana kekerasan seksual keranah politik, diduga keras melampaui kewenangannya sebagai Advokat, dan oleh karena itu sudah sepatutnya tidak dapat lagi berlindung dengan Ketentuan Undang-Undang atas Hak Imunitas Advokat tersebut,”tegasnya.
Di tempat yang sama yogi menambahkan, Berkaitan dengan Laporan Polisi dari Terduga Pelaku di Mabes Polri selaku Penasehat Hukum Sdr. S, sampai dengan saat ini .
“Klien kami belum menerima surat panggilan dari Pihak Kepolisian, baru mengetahui adanya Laporan Polisi tersebut di media elektronik,”pungkas Yogi.
Sebagai informasi ANTHONY ANDHIKA LAW FIRM yang terdiri dari Para Advokat yaitu Ridwan Anthony Taufan, S.H., M.H., M.Kn., S.IKom., M.M., CTLC. CMLC. CCA. AOC. CIRP. CCD. Dr (C). H. D. Andry Effendy, S.H., M.H., CMLC. Dr (C). Ahmad Haikal, S.H., M.H., M.M., C.PLL. Dr (C). Sugeng Martono, S.H., M.H. ANTONI, S.H., M.H. Andi faisal, S.H., M.H. C.Med. YOGI PAJAR SUPRAYOGI, A.Md., S.E., S.H. RINI FITRI OCTA AMELIA, S.Kom., S.H. ANDHIKA LAKSAMANA PUTRA, S.H., S.I.Kom. TEDDY IRHANSYAH, S.H. MACHMUD PERMANA, S.E., S.H., M.H.
(Red)
More Stories
Pelarian Berakhir, NY Diamankan Sat Reskrim Polres Belitung Usai Aniaya Seorang Perempuan
Satreskrim Polres Belitung Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan di Warung Kopi
SLC (Subang Lawyer Club) menjadi kuasa hukum Jurnalis media Hade Jabar dalam Kasus pengeroyokan