JAMBI, MB1 II Polsek Telanaipura berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Dr.Siwabessy RT 17 Kelurahan Buluran Kenali Kecamatan Telanaipura Kota Jambi
Penangkapan 5 jam setelah peristiwa pembunuhan tersebut oleh tim Unit Reskrim Polsek Telanaipura bersama satreskrim polresta jambi ,pada hari Sabtu tanggal 23 November 2024.
RD. AF 46 Th, Lk, Swasta, Islam, Alamat : Jl. Dr. Siwabessy, Kel. Buluran Kenali, Kec Telanaipura
Korban yakni :
HELMI, 35Th, Lk, Buruh Harian Lepas, Islam, Alamat : Jl. Dr. Siwabessy, RT 17, Kel. Buluran Kenali, Kec Telanaipura
Tersangka (AH) 62th, Palembang/19 Mei 1962, Koordinator Satpam BPN Kota Jambi, Jl. Dr. Siwabessy, RT 17, Kel. Buluran Kenali, Telanaipura.
Kapolsek Telanaipura AKP.S.Harefa SE MM menyampaikan “pada hari Sabtu tanggal 23 November 2024 sekira pukul 01.30 WIB telah terjadi dugaan tindak pidana Penganiayaan berat sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana, yang mana awalnya korban sedang berada di rumah terlapor bersama dengan 2 teman korban ngobrol biasa dirumah pelaku,” kata Kapolsek
Tidak lama kemudian korban menagih hutang kepada terlapor yang mana hutang tersebut telah lama, akan tetapi terlapor tidak merasa terhutang,
Akibat hal tersebut terlapor merasa tersinggung, karena merasa terpojokkan tentang masalah tersebut, terlapor masuk ke kamar mengambil pisau lalu duduk kembali bersama dengan korban, dikarenakan korban masih menagih hutang tersebut dengan nada tinggi sehingga terlapor merasa tersinggung tidak dihargai selaku orang tua.
Kemudian terlapor menikamkan pisau tersebut ke perut bagian kiri sebanyak 2 kali, lalu korban berdiri dan berjalan ke ruang tengah dan saat itu terlapor menyuruh agar teman dari korban untuk membawa korban kerumah sakit, terlapor meletakkan pisau diatas kulkas dan saat itu juga terlapor meninggalkan TKP saat itu juga dengan meminta bantuan anak tiri terlapor ke terminal Simpang Rimbo.
Atas kejadian tersebut korban mengalami luka tusuk pada perut bagian kiri dan dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit Raden Mattaher.
Setelah didapatkan informasi oleh tim Opsnal Polsek Telanaipura dan Opsnal Satreskrim Polresta Jambi dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol M.T Siregar, bersama dengan panit Opsnal Polsek Telanaipura IPDA Lumban Raja, setelah didapatkan hasil penyelidikan diketahui keberadaan terlapor berada di Kec. Jambi Timur.
Kemudian tim Opsnal Polsek Telanaipura dan Opsnal Satreskrim Polresta Jambi dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol M.T Siregar, bersama dengan Panit Opsnal Polsek Telanaipura IPDA Lumban Raja mendatangi rumah keluarga terlapor, dan setibanya dirumah keluarga terlapor tersebut, terlapor saat itu sedang ada dirumah dan saat diintrogasi terlapor mengakui perbuatannya yang telah melakukan Penganiayaan berat yakni penusukan terhadap korban, kemudian terlapor di bawa ke Polsek Telanaipura guna pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) buah pisau jenis Badik yang telah dipergunakan untuk tindak kejahatannya .dan pelaku dikenakan pasal 351 Ayat 3 KUHPidana” ungkap Kapolsek.
(Arifin)
More Stories
YONPOMAD PUSPOMAD ANORAGA Mengker Tindaklanjuti Perintah Presiden RI, Berantas Pemain Oplosan Gas 3kg Subsidi
JH Surati BPK RI Perwakilan Jambi Soal Pergeseran Anggaran di Diskominfo Batang Hari TA 2023-2024
Polda Babel Gelar Konferensi Pers Terkait Ungkap Kasus Tindak Pidana Pembunuhan