Desember 4, 2024

JH Surati BPK RI Perwakilan Jambi Soal Pergeseran Anggaran di Diskominfo Batang Hari TA 2023-2024

JAMBI, MB1 II Jurnalis Hukum (JH) atau di sebut Media Online Jurnalishukum.com kembali menyurati pimpinan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jambi terkait dengan Permohonan Uji Petik pergeseran Anggaran di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) setda Batang Hari Tahun Anggaran (TA) 2023-2024.

Adapun bukti-bukti dari surat Permohonan tersebut yakni surat laporan realisasi anggaran pendapatan dan belanja untuk tahun yang berakhir sampai dengan bulan Juli 2024, dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah dalam urusan bidang komunikasi dan informatika dan dokumen pelaksanaan pergeseran anggaran satuan kerja perangkat daerah bidang komunikasi dan informatika TA 2024.

Dimana pada dokumen pelaksanaan pergeseran anggaran pada sub bidang pengelolaan konten dan perencanaan Media komunikasi publik sebesar Rp1. 354. 287. 700. 00, terdapat rincian perubahan anggaran belanja langsung program dan per kegiatan satuan kerja perangkat daerah.

Bahkan, sebelum pergeseran dan setelah pergeseran terdapat banyak kejanggalan dan Dugaan pada volume dan harga satuan yang tidak sesuai dengan apa yang sudah direncanakan awal. Seperti contoh volume dan harga satuan cetak vinnel baliho, cetak banner spanduk, cetak buku dan termasuk tunda bayar TA 2023 pada alat atau bahan untuk kegiatan kantor atau bahan cetak di OPD Diskominfo.

Selain itu, terdapat juga pada pergeseran anggaran pada video konten, sewa billboard, dekorasi stand dan juga termasuk belanja modal pada peralatan dan mesin dan lainnya juga diduga tidak sesuai dengan perencanaan awal sebelum pergeseran.

Sementara itu, pada dokumen pergeseran anggaran pada sub kegiatan layanan hubungan Media sebesar Rp3. 132. 540. 000. 00, dengan rincian perubahan anggaran belanja langsung program dan per kegiatan satuan kerja perangkat daerah sebelum pergeseran dan setelah pergeseran juga diduga banyak kejanggalan.

Seperti contoh pada publikasi pada Media TV nasional dan swasta, Media online lokal, cetak (halaman khusus, kanal iklan) dan lainnya terdapat dugaan Mark up pada volume, satuan dan harga satuan, mulai dari dari Triwulan I, II, III dan IV.

“Surat Permohonan Uji Petik dan bukti-bukti sudah saya serahkan ke BPK RI Perwakilan Jambi, pada hari Selasa, tanggal 3 Desember 2024. Saya berharap pihak BPK dapat serius dalam melakukan audit nanti, sebab sebelumnya rekan saya di BPK juga menyampaikan bahwa pihak BPK selalu menunggu laporan dari masyarakat terkait ada kejanggalan dari penyalahgunaan uang negara di semua instansi pemerintah,” kata Heriyanto, pimpinan Media Online JH ini.

 

 

 

(Arifin)