Desember 4, 2024

Polda Babel Gelar Konferensi Pers Terkait Ungkap Kasus Tindak Pidana Pembunuhan

BANGKA BELITUNG, MB1 II Polda Babel menggelar kegiatan konferensi pers terkait ungkap kasus tindak pidana kasus pembunuhan oleh Direktorat Reskrimum Polda Babel.

Kegiatan tersebut berlangsung di Joglo Ruang Sidang Bid Propam Polda Babel, Senin (02/12/2024) sore.

Dalam kegiatan tersebut dipimpin secara langsung oleh Dir Reskrimum Polda Babel Kombes Pol. I Nyoman Mertha Dana serta turut hadir Kabid Humas, Kapolresta Pangkalpinang serta awak media dan insan pers.

I Nyoman mengungkapkan bahwa motif pelaku RK (26) yang berstatus suami korban Indahwati (34) melakukan aksi pembunuhan terhadap istri dan anaknya tersebut dilatar belakangi karena cemburu.

Hal ini dikarenakan pelaku mengaku sempat melihat sang istri berjalan dengan pria lain beberapa hari sebelum kejadian.

Sebelum kejadian Pelaku RK terlibat cekcok dengan istrinya, dikarenakan terbakar api cemburu terbesitlah niat Rak untuk menghabisi nyawa istrinya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Nyoman menjelaskan bahwa pada hari Kamis (28/11/2024) lalu pelaku RK menghabisi nyawa sang istri beserta anaknya yang masih balita.

Pelaku RK menghabisi korban dengan memukul kepala korban menggunakan cobek kearah kepala dan kemudian pelaku RK melakukan penikaman menggunakan pisau dapur terhadap korban.

Setelah menghabisi istrinya, pelaku RK membunuh anaknya dengan cara mencelupkan anaknya kedalam bak mandi hingga meninggal dunia,” jelas Nyoman.

Setelah menghabisi nyawa korban pelaku RK melarikan diri, tidak butuh waktu 24 jam pelaku berhasil diamankan Tim gabungan Jatanras Polda Babel yang bekerjasama dengan Sat Reskrim Polresta Pangkalpinang.

Pelaku RK diamankan di Pos Ronda Dusun Batu Tunggal Desa Riding Panjang Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka, Jum’at (29/11/2024) sekira pukul 19.00 Wib.

Kini pelaku dan barang bukti diamankan di Polda Babel.

Atas perbuatannya, pelaku RK dikenakan pasal 340 KUHP atau 338 KUHP atau pasal 44 ayat (3) UU penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT) atau pasal 80 ayat (3) UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman Pidanan mati.

 

 

 

 

(RED MB1)