Desember 12, 2024

Berkedok Konter HP Di Jl. Kalibaru Desa Mekarsari Tamsel – Bekasi Ternyata Jual Obat Daftar “G” tidak tersentuh Hukum, Polisi diminta Berantas

TAMSEL – BEKASI, MB1 II Berkedok konter hp yang faktanya jual obat daftar G, seperti obat tramadol dan heximer yang mengandung zat psikotropika di Jl. Kalibaru RT. 001 RW. 003 Desa Mekarsari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi bebas beroperasi tanpa tersentuh hukum sama sekali, diduga ada main dengan para oknum, warga sekitar mendorong agar kepolisian diminta segera berantas habis, pada Jumat (6/12/24)

Hasil pantauan investigasi awak Mediabhayangkarasatu.com (MB1) di lokasi, banyak dari kalangan anak remaja yang membeli barang haram tersebut untuk dikonsumsi secara bebas.

“beli tramadol bang cuma harganya sekarang lagi mahal,” kata salah satu anak remaja yang membeli tramadol ditoko itu.

Menurut informasi yang didapat MB1 bahwa pemilik (bos) toko jual obat golongan G tersebut berinisial DV.

Obat Gol G, seperti tramadol dan heximer yang mengandung zat psikotropika jika dikonsumsi aktif, dampak negatifnya berefek dapat membuat halusinasi yang berlebihan, bahkan dapat mempengaruhi rusaknya otak, hingga kematian. Serta dampak yang jelas yaitu munculnya aksi kejahatan yang tinggi (kriminalitas) khususnya dikalangan remaja, seperti aksi tauran maupun genk motor.

Peredaran gelap obat daftar G yang dikonsumsi tanpa aturan sudah diatur dalam undang-undang nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

Dan bagi pelaku yang memperjualbelikan secara bebas, dapat dijerat pasal 196 yang berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,

Peredaran obat golongan G bermodus jual konter hp di wilayah itu sangat meresahkan warga sekitar.

“Kiranya pihak kepolisian segera memberantasnya dan menindak tegas para penjual dan bosnya pembisnis barang haram tersebut,” ucap NN salah satu Warga RT. 001 kepada MB1

 

 

 

(Bung AL)