KLAPANUNGGAL – BOGOR, MB1 II Kepolisian Sektor Klapanunggal Polres Bogor menggerbek pengoplosan gas elpiji bersubsidi pada hari Rabu 4 Desember 2024 sekitar jam 01.30 wib. Dalam penggrebekan itu, Polisi menyita ratusan tabung gas elpiji berbagai ukuran dan menangkap delapan orang tersangka, di dua titik lokasi yang berbeda, diantaranya di kebun kampung Curugdengdeng Rt 04, Rw 03 desa lulut, dan dirumah di Kampung Lulut RT. 01 RW. 03 desa lulut kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor.
“Berhasil kita amankan delapan orang tersangka, SW (32) berperan sebagai pengawas, JH (44) penyuntik, SH (49) dan KK (38) pembantu penyuntik, IR (47) sopir truk, JY (22) sopir pick up, AR (40) kuli angkut dan AN (44) penyedia lokasi, mereka dijerat UU 22 tahun 2021 pasal 55, 56 Kuhap tentang minyak dan gas bumi, pidana penjara 6 tahun,” Ucap Kapolsek Klapanunggal AKP Silfi Adi Putri
“Kedelapan orang tersebut berperan berbeda-beda,” tambah Silfi
Silfi menjelaskan bahwa modus para tersangka dengan menyuntikkan isi tabung gas subsidi ke non subsidi dari 3 kg ke 12 kg dengan menggunakan alat dan es balok.
Barang bukti, yang diamankan, lanjut Silfi, yaitu, 1 unit mobil truk Coldisel warna merah, 1 unit mobil pick up, 58 besi alat suntik, 423 tabung gas 12 kg (kosong), 17 tabung gas 50 kg (kosong), 26 tabung gas 12 kg warna biru (kosong), 217 tabung gas 3 kg (kosong), 52 tabung gas 3 kg (isi).
“Pengakuan dari pelaku, kegiatan pengoplosan gas elpiji baru berjalan selama 2 hari,” terang Silfi
(MARTIN)
More Stories
Bola Liar Berita Ketahanan Pangan Desa Situwangi, RN, Oknum Wartawati Diduga Back Up Pejabat dan Perangkat Desa Situwangi, Dalihnya Yang Punya Wilayah
Tim kuasa Hukum Korban IL Penuhi panggilan polisi terkait kasus dugaan tindak kekerasan seksual
Tim Gabungan Lakukan Penertiban Aktivitas Illegal Drilling di Lahan HGU PT Hindoli