CIHAMPELAS – KABUPATEN BANDUNG BARAT, MB1 II Baru – baru ini Redaksi mediabhayangkarasatu.com (MB1) mencoba menggali kebenaran terkait apa yang disampaikan oleh beberapa narasumber (red), warga masyarakat Desa Situwangi, bahwa dana Desa terserap 20 % untuk ketahanan terindikasi disalahgunakan sarat penyelewengan.
Tim liputan MB1 pada hari Jumat 06 Desember 2024 kembali melakukan penelusuran ke warga masyarakat Situwangi Kecamatan Cihampelas.
Informasi yang didapat dari beberapa narasumber untuk ketahanan pangan Desa Situwangi dialokasikan ke Hewani, tapi regulasi dan realisasinya tidak jelas alias terselubung.
Ungkapan yang sama dari narasumber (red) sebagai tokoh masyarakat saat dikonfirmasi ditanyakan kemana saja diterapkan ketahanan pangan tahun 2024, sumber (red) malah menjawab tidak tahu, “infonya dibelikan ke domba itu yang saya tahu,” ucap sumber (red) kepada MB1.
Observasi tim liputan MB1 kembali dilakukan tanggal 07 Desember 2024 tidak hanya ke RT/RW saja, sebelum melakukan komunikasi ke Sekdes Situwangi, juga menggali info ke berbagai sumber selaku warga masyarakat situwangi, dimana titik lokasi penerapan hewani tersebut.
Namun, fakta dilapangan terkait penerapan dana ketahanan pangan disinyalir jadi Ajang Bancakan Pejabat dan Perangkat Pemdes situwangi Kecamatan Cihampelas Kabupaten Bandung Barat.
Adapun kritikan warga dan tokoh masyarakat, sepertinya Pengelolaan dan pengalokasian Dana Desa tahun anggaran 2024 yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145 Tahun 2023 dan PMK Nomor 146 Tahun 2023: PMK 145 Tahun 2023, harus transparan mengedepankan musyawarah mufakat, namun sangat disayangkan sepertinya tidak diindahkan oleh Pemdes Situwangi.
Yang mengatur pengaturan umum berlaku lebih dari satu tahun, meliputi proses penganggaran, pengalokasian, penyaluran, penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan, penggunaan, pemantauan dan evaluasi, dan penghentian dan/atau penundaan penyaluran Dana Desa.
PMK 146 Tahun 2023 juga Mengatur penetapan rincian Dana Desa setiap Desa tahun 2024, dan pengaturan spesifik penyaluran dan penggunaan Dana Desa tahun 2024.
DD adalah dana rekognisi negara kepada Desa, agar Desa berdaya menjalankan kewenangannya. Prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2024 adalah untuk mendanai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Sabtu 06 Desember 2024. mediabhayangkarasatu.com melakukan konfirmasi lewat chating WhatsApp dengan sekdes Situwangi, “kita lebih baik ketemu di darat sambil ngopi kang,” jawab sekdes kepada MB1
“Terkait Pagu anggaran ketahanan pangan yang menyerap 20 % dana desa dijawab oleh sekdes Situwangi ” direalisasikan ke pertanian, peternakan perikanan jalan usaha tani,”ucapnya lagi.
Padahal tim liputan MB1, mendapatkan informasi dari narasumber (red) ada dugaan penyelewengan anggaran lebih kurang Rp. 400.000.000, dipotong PPN+PPH dan BU, terindikasi ada mark up anggaran dan kegiatan.
Harapan warga masyarakat desa situwangi agar kejati Jabar maupun Subdit Tipikor Polda Jabar dapat melakukan Investigasi ke lokasi penggunaan anggaran dana ketahanan pangan, yang disampaikan oleh sumber dan Pemdes situwangi Kecamatan Cihampelas Kabupaten Bandung Barat.
(Ajang)
More Stories
Tim kuasa Hukum Korban IL Penuhi panggilan polisi terkait kasus dugaan tindak kekerasan seksual
Tim Gabungan Lakukan Penertiban Aktivitas Illegal Drilling di Lahan HGU PT Hindoli
Seorang Sopir Diduga Nyambi Pengedar Narkoba Diamankan Satnarkoba Polresta Jambi