JAKARTA, MB1 II Tim kuasa hukum dari Anthony Andika Law Firm – Jakarta yang terdiri dari tiga advokat, Yogi Pajar Suprayogi, A.Md., S.E., S.H., Rini Fitri Octa Amelia, S.Kom., S.H., dan Teddy Irhansyah, S.H., mendampingi klien mereka memenuhi panggilan penyidik Unit 1 Renakta Polda Metro Jaya, Rabu (11/12/2024).
Kehadiran tim kuasa hukum bersama korban dalam penanganan kasus Nomor: STTLP/B/6981/XI/2024/SPK/POLDA METRO JAYA, tentang dugaan kekerasan seksual yang melibatkan oknum ketua partai inisial S kepada pelapor berinisial IL di Kota Bekasi.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung intensif, dua orang saksi memberikan keterangan terkait kasus yang dilaporkan pada 16 November 2024 tersebut.
“Kami mendampingi dua saksi kunci, satu dari pihak keluarga korban dan satu lagi merupakan caleg partai tahun 2023. Keduanya memberikan kesaksian penting, terkait kronologi kejadian dan aktivitas di sekitar tanggal peristiwa,” ungkap Yogi pada media, di Mapolda Metro Jaya.
Yogi mengatakan Berdasarkan keterangan saksi, terkonfirmasi bahwa pada 7 Januari 2023, memang diselenggarakan acara Harlah Partai di asrama Haji Bekasi. Peristiwa tersebut terjadi dua hari setelah dugaan tindak kekerasan seksual, yang dilakukan oleh terlapor S di Hotel Horison Kota Bekasi, pada 5 Januari 2023 lalu.
“Para saksi menjalani pemeriksaan yang sangat detail. Saksi pertama menjawab 16 pertanyaan, sementara saksi kedua menjawab 20 pertanyaan dari penyidik. Semua keterangan ini akan menjadi bagian penting dalam pengungkapan kasus,” jelas Yogi.
Sementara itu, Teddy Irhansyah, salah satu kuasa hukum korban, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian kemungkinan akan memanggil terlapor S, pada pekan depan untuk dimintai keterangan.
“Kami akan terus mengawal proses hukum ini dengan ketat. Setiap tahapan pemeriksaan, harus berjalan sesuai prosedur dan transparan,” tegas Teddy.
Di tempat yang sama, Rini menambahkan informasi penting, terkait pemeriksaan tambahan terhadap korban berinisial IL, tentang pendampingan dalam melakukan visum.
“Hari ini kami juga mendampingi korban untuk menjalani visum et repertum physiciatrum atau visum psikologi. Pemeriksaan ini sangat penting untuk mengetahui dampak psikologis yang dialami korban pasca kejadian,” jelasnya.
“Hasil visum psikologi ini akan menjadi bukti tambahan yang sangat krusial dalam proses penyidikan. Kami meyakini bahwa setiap bukti yang terkumpul akan semakin memperkuat posisi hukum korban,” papar Rini.
Tim kuasa hukum menegaskan komitmen mereka untuk mengawal kasus ini hingga tuntas, dan akan memastikan IL mendapatkan keadilan yang sesuai, dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat status terlapor sebagai tokoh partai di Kota Bekasi. Pihak kepolisian sendiri menyatakan akan menangani kasus ini secara profesional, tanpa memandang status sosial terlapor.
(Red)
More Stories
Tim Gabungan Lakukan Penertiban Aktivitas Illegal Drilling di Lahan HGU PT Hindoli
Seorang Sopir Diduga Nyambi Pengedar Narkoba Diamankan Satnarkoba Polresta Jambi
Polsek Batang Hari Leko Berhasil Tangkap pengedar narkoba