KABUPATEN BEKASI, MB1 II Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi raya Ade Muksin mengecam keras aksi pengusiran terhadap wartawan yang hendak menjalankan tugasnya di acara Ground Breaking Ceremony Grha Riung. Hal tersebut terjadi pada 11 Desember 2024. Di Bulevard Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi.
“Menghalangi halangi tugas wartawan adalah merupakan tindakan yang melanggar kebebasan pers yang dijamin oleh hukum di banyak negara, termasuk Indonesia,” kata Ade Muksin, SH via pesan singkat WhatsApp, Sabtu (14/12/2024).
Ade menuturkan, bahwa wartawan memiliki hak dalam menjalankan tugasnya untuk meliput, mencari, dan menyebarkan informasi kepada publik luas. Maka, perbuatan yang dilakukan oleh oknum PT Riung Mitra Lestari terhadap wartawan Maruli Tua Silaban jelas melawan hukum, ujarnya.
“Kami selaku ketua PWI Bekasi raya sangat menyayangkan perbuatan oknum tersebut yang sudah Menghalang halangi tugas wartawan, dengan melakukan tindakan mencegah, membatasi, atau mengintimidasi wartawan saat sedang menjalankan tugas jurnalistiknya,” ungkap Ade Muksin.
Selanjutnya, Ade Muksin menjelaskan, propesi wartawan sudah jelas dan diatur dalam UU Pers No 40 tahun 1999 RI, pada Pasal 4 tentang jaminan kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara.Maka siapa pun yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi tugas wartawan dapat dikenakan sanksi pidana dan denda.
“Konsekuensi hukum menghalangi tugas wartawan dapat dikenakan hukuman pidana sesuai dengan UU Pers, yakni ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp, 500 juta,” pungkas Ade.
( YOMA,IRA )
More Stories
Lagi Terulang insiden kebakaran dilokasi Drilling di lahan HGU disinyalir milik PT. Hindoli diduga dibeking Oknum Anggota?
Lurah Lontong Pancur Dituding Arogan, Warga Pangkalbalam Gelar Demo di Kantor Walikota Pangkalpinang
Malapetaka Menimpah Warga Disekitar Pesisir Pantai Yang Sangat Perlu Perhatian Pemkab Bekasi