Desember 19, 2024

Warga Sukatenang Mengeluh Galian Kabel Optic Membahayakan Pengguna Jalan Akibat Tanah Yang Berceceran Di Sepanjang Jalan

KABUPATEN BEKASI, MB1 II Salah satu warga mengeluh dengan aktivitas pekerjaan galian kabel optic milik salah satu perusahaan telekomunikasi yang di nilai, pihak kontraktor proyek tidak bisa menjaga tanah hasil galian yang berceceran ke badan jalan dan bahu jalan, yang diduga sangat mengganggu kenyamanan, dan keamanan lalu lintas. Minggu 15/12/2024.

Pasalnya, lubang galian tanah di biarkan terbuka, di depan halaman rumah milik inisial (DN), salah satu warga di Kampung Gebang cabang, RT 13/RW 07, Desa Sukatenang Kecamatan Sukawangi Kabupaten Bekasi Jawa Barat.

“Kemaren saya seharian pergi kirain saya di sana gali tanahnya gak taunya di sini pisan, paling saya minta di rapihin,” Ucapnya

Pelaksanaan proyek ini juga diduga kuat mengabaikan keselamatan kerja, para pekerja. Berdasarkan pantauan di lapangan,terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) yang memadai.

Padahal, penggunaan APD seperti helm pengaman, sepatu safety, dan rompi keselamatan merupakan standar yang wajib dipenuhi dalam proyek sejenis.

“Jika hak para pekerja terkait APD ini tidak terpenuhi, hal itu berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja,” ujarnya.

Lebih lanjut saat di konfirmasi Sidi salah satu pekerja galian tersebut mengatakan, “Saya gak di kasih bang untuk alat pelindung diri, kalau karung mah ada cuma tanah tersebut gak sempat saya karungi, iya ini kabel telekomunikasi, kalau panjang 80 lebih, kalau saya borongan per 100 meter,” Ucapnya,

Selain itu, sebagai proyek galian kabel fiber optik ini seharusnya mematuhi standar dan prosedur internal yang ketat.

Termasuk dalam hal ini adalah perizinan, pengawasan, serta tanggung jawab sosial kepada masyarakat sekitar. Namun, salah satu warga mengeluhkan minimnya informasi dan komunikasi dari pihak pelaksana proyek terkait dampak yang mungkin timbul dari pekerjaan ini.

Ditambah warga mengatakan Kami berharap ada sosialisasi atau pemberitahuan yang jelas dari pihak proyek, sehingga masyarakat bisa lebih waspada dan tidak terganggu,” tambahnya

Hingga berita ini diterbitkan pihak pelaksana belum dapat dikomfirmasi.

 

 

 

 

(ALI)