CIANJUR, MB1 II Polres Cianjur menggelar konferensi pers hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) yang dilaksanakan oleh Polres Cianjur dan Polsek Jajaran pada satu minggu terakhir terhitung mulai tanggal 9 Desember 2024 sampai dengan 15 Desember 2024.
Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kasatsamapta Polres Cianjur AKP Yudistira Nugraha S.H. dan berlangsung di Lapangan Apel Mapolres Cianjur, Senin (16/12/2024).
AKP Yudistira menyampaikan, tentunya dalam pelaksanaan penindakan tersebut Polres Cianjur bekerjasama dengan instansi terkait diantaranya personel gabungan TNI dari Subdenpom III/1-1 Cianjur dan Kodim 0608/Cianjur, Pemerintahan Daerah kabupaten Cianjur serta elemen terkait.
Polres Cianjur bersama Polsek Jajaran berhasil mengamankan sebanyak 105 buah knalpot yang tidak sesuai standarisasi atau spesifikasi teknis serta menyita minuman keras (miras) sebanyak 466 botol atau kantong.
“Kami berharap dan menghimbau warga masyarakat Kabupaten Cianjur agar menghindari untuk mengkonsumsi minuman keras dan juga obat keras tertentu yang berakibat pada penindakan pidana dan juga merugikan kesehatan diri sendiri. Kami juga juga menghimbau untuk tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis karena merugikan masyarakat maupun pengguna jalan lainnya,” ucapnya.
(Edison Sagala)
More Stories
Tutup Pendidikan Bintara Polri di SPN, Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie” Lantik 218 Bripda.!!
Kakorlantas Polri Gelar Latihan Pra Operasi Lilin 2024 Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2025
Operasi Lilin 2024 Akan Dimulai 21 Desember 2024 Hingga 2 Januari 2025 !!!