KABUPATEN BANDUNG, MB1 II Berawal dari Beredarnya isu ada ketimpangan dari warga dan tokoh masyarakat Desa Patengan Kecamatan Rancabali Kabupaten Bandung terkait Keberadaan Agrowisata8 Villa atau Glamping selama beroperasi, belum maksimal memprioritaskan warga setempat, baik itu untuk pekerja buruh, karyawan, staf, marketing dan jabatan strategis lainnya, tidak mengacu pada otonom.
Informasi dari warga dan tokoh masyarakat selaku narasumber yang enggan disebutkan namanya dalam narasi berita mediabhayangkarasatu.com (MB1) ini, justru karyawannya rata diambil dari Pensiunan PTPTN itu sendiri.
Cerita terkait adanya pihak Perusahaan mengkomersilkan Air Panas ke warga masyarakat, juga menjadi polemik karena dulu nya air panas tersebut sempat dialirkan ke warga, saat diambil alih oleh Management Agrowisata8, tutur salah satu narasumber pengambilan Air Panas oleh Management Agrowisata8 disinyalir tidak mengantongi SIPA dan SIPAT.
Redaksi Mediabhayangkarasatu.com Pada Rabu 11 Desember 2024, mendatangi Kantor Perwakilan Agrowisata8 di Desa Patengan Kecamatan Rancabali Kabupaten Bandung, karena kantor pusatnya berada di Puncak Bogor Gunung Mas.
Konfirmasi terkait informasi yang disampaikan oleh warga dan tokoh masyarakat bahwa ada ketimpangan cemburu sosial, dan management Agrowisata8 lebih memprioritaskan karyawan orang luar dari pada warga setempat, hal ini justru ditepis oleh Dewi Bagian Administrasi di Agrowisata8.
“Kami dari pihak Management Agrowisata8 lebih memprioritaskan tenaga kerja atau karyawan warga masyarakat Patengan Kecamatan Rancabali Kabupaten Bandung, dan itu tidak benar apa yang disampaikan oleh narasumber ke rekan – rekan media,” ucap Dewi pihak management Agrowisata8
Terkait hal apa pun di Agrowisata8, kata Dewi, kami selalu kordinasi dengan Pemerintahan setempat, baik itu dengan Kepala Desa Patengan maupun unsur Muspika yang ada di Kecamatan Rancabali.
Hal senada juga disampaikan oleh Asep Dadang Hermawan bagian Supervisor Agrowisata8, beliau sampai kan “sifat nya komunikasi dan kordinasi dengan Pemerintah wilayah setempat, adapun yang diklasifikasi terkait karyawan, Asep jawab kami lebih memprioritaskan warga desa Patengan.
Disoal ada 20 Unit Villa berada di atas tanah HGU diduga langgar Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2021 tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan lahan seluas 2.5 Hektare, semua diketahui keberadaan nya oleh pihak Kepala Desa, lagi – lagi Asep menyinggung disela pembicaraan soal karyawan orang sini kita prioritaskan kita berdayakan.
Disinggung legal Standing Agrowisata8 belum keluar Upl/ukl status lahan masih berada di tanah HGU belum ada Hak Pelepasan Lahan (HPL), Diduga Langgar PP Nomor 18 Tahun 2021 dan Permen ATR Nomor 18 Tahun 2021.
Yang mestinya menjadi contoh para pelaku usaha obyek wisata lainnya karena Agrowisata8 berada di wilayah Perkebunan anak Perusahaan PTPTN VIII, tapi dengan gampangnya Asep menjawab bahwa izinnya masih dalam proses.
“Saya akan sampaikan atas kedatangan teman – teman media ke Kantor Agrowisata8, karena Agrowisata8 masuk regional 2, tugas dan tanggungjawab saya tidak sepenuhnya kalau terkait hal yang teman – teman media konfirmasi secara keseluruhan akan saya sampaikan ke kantor Pusat, saya tidak bisa terlalu jauh untuk menjawab,” sambungnya.
Agar tidak terjadi fitnah, apa yang telah disampaikan oleh narasumber, juga hasil klarifikasi dari Management Agrowisata8, dihari yang sama Redaksi MB1 juga menyambangi Kantor Desa Patengan Kecamatan Rancabali, untuk mengkonfirmasi Kades Patengan, namun sangat disayangkan Kepala Desa nya sedang tidak ada ditempat.
Entah kemana para Pejabat PTPTN selama ini, bahkan isu tidak sedap para Pejabat teras tutup mata diduga ikut serta berbisnis mengkomersilkan lahan HGU PTPTN VIII, terindikasi lahan HGU seluas 4000 Hektare di kecamatan Rancabali Kabupaten Bandung sudah habis masa waktu nya sejak tahun 2005, belum diperpanjang.
Lagi – lagi menjadi pertanyaan pedas Publik, agar Penyidik ASN Kementerian BUMN RI melakukan Investigasi ke lahan HGU PTPTN VIII dan Kantor regional 2 Jawa Barat untuk berkolaborasi dengan Direktorat Kriminal Khusus Polda Jabar, menyelamatkan lahan HGU yang sudah beralih fungsi menjadi Obyek Wisata, tanpa mengantongi Izin operasi.
(Red MB1)
More Stories
Ketua Dewan Pers, Apresiasi Polri sebagai Lembaga Publik Informatif !!!
ANNIVERSARY COMMUNITY JAVA KONCEPT KING COMUNITY (JCKC) SEBELAS TAHUN BERDIRI
TOKOH BEKASI ” MBAH GOEN ANGKAT BICARA MENGKRITISI TERKAIT BEBAN ANGGARAN BELANJA PEGAWAI APBD KABUPATEN BEKASI