Desember 19, 2024

BNNP Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkotika Dengan 12 Tersangka Diamankan

JAMBI, MB1 II Bertempat di Loby Gedung BNNP Jambi dilaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika Jenis Sabu dan Bahan Baku Ekstasi serta Inex (19/12)

Pemusnahan Dipimpin langsung Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol. Wisnu Handoko, SIK, M.M yang diwakili oleh Kabid Pemberantasan serta dihadiri Dokkes Polda Jambi , Kejari , BPOM , Kejati, serta awak Media.

Sambutan Kabid Pemberantasan Kombes Pol Rachmad Rasnova ST” dari hasil 4 LKN (Laporan kejadian narkotika) yang mana barang bukti tersebut yaitu serbuk epilon merupakan bahan baku inex mengandung epilon , sabu dan ekstasi 100 ekstasi dari ungkap kasus.

Sebelum pemusnahan dilakukan uji lab oleh Dokkes Polda Jambi , uji kualitatif melihat perubahan warna barang bukti narkotika

Atas nama inisial RS , EKP, K, JE, total 12 tersangka satu diantaranya wanita adapun barang bukti yang akan dimusnahkan berupa serbuk epilon 200,5 gram , sabu 110,376 gram , ekstasi 138 butir.

Pemusnahan dilakukan dengan di blender setelah penandatanganan pemusnahan barang bukti dilaksanakan bersama-sama disaksikan juga oleh awak media.

 

 

 

(Arifin)