BANGKA, MB1 II Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka bersama Unit Reskrim Polsek Pemali berhasil menangkap Adung alias RM (40), seorang residivis spesialis pencurian kabel listrik yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Bangka.
Pelaku diringkus di pondok kebunnya di Desa Air Duren, Kecamatan Pemali, pada Selasa (17/12/2024).
Kasi Humas Polres Bangka, AKP Era Anggraini, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang warga Dusun Sigambir, Kecamatan Pemali, yang kehilangan kabel listrik dan 5 (lima) lampu di kandang babinya pada Kamis (12/12/2024).
“Korban sempat memasang kabel baru dan CCTV setelah kejadian pertama. Namun, kabel yang baru dipasang kembali hilang pada keesokan harinya, menyebabkan kerugian sekitar Rp 2,9 ( dua koma sembilan) juta. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Bangka,” ujar AKP Era Anggraini, seizin Kapolres Bangka, AKBP Toni Sarjaka, Selasa (17/12/2024).
Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka bersama Polsek Pemali langsung melakukan penyelidikan. Informasi dari warga sekitar mengarah pada Adung, yang diketahui sering berada di lokasi kejadian.
Saat dilakukan interogasi Adung mengakui telah melakukan pencurian kabel listrik di kandang babi tersebut sebanyak 2 (dua) kali.
“Pelaku menggunakan tang potong untuk memotong kabel, kemudian memasukkannya ke dalam karung dan membawanya menggunakan motor Yamaha Aerox berwarna kuning,” ungkap AKP Era.
Selain itu, Adung juga mengaku melakukan 4 (empat) aksi pencurian lainnya, Jalan Natuna Dusun Sigambir berupa kabel listrik sepanjang 32 ( tiga puluh dua) meter, Rumah kosong di Parit 1 Kuday Sungailiat berupa 1 (satu) gulungan kabel listrik, Songliang desa Karya makmur Pemali berupa 2 ( dua) gulungan kabel listrik, Pondok kebun di Dusun Sigambir desa air ruay berupa 1 ( satu) gulungan kabel listrik.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 32 ( tiga puluh dua) meter kabel listrik warna putih, 1 ( satu) unit motor Yamaha Aerox warna kuning, 1 ( satu) buah tang potong warna hijau.
AKP Era menegaskan bahwa Polres Bangka berkomitmen untuk memberantas segala bentuk tindak kriminalitas, khususnya yang meresahkan masyarakat.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan aktivitas yang mencurigakan kepada pihak kepolisian,”
AKP Era juga menambahkan bahwa kerja sama antara masyarakat dan aparat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. “Dengan sinergi ini, kasus-kasus serupa dapat lebih cepat diungkap,” tutup AKP Era.
(Sumber.Humas Polres Bangka)
More Stories
Sumur Minyak Ilegal Terbakar, Pemilik Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Kasus Penyelundupan 9 Ton Balok Timah Ungkap Keterlibatan Oknum Aparat dan Bos Tambang
Satreskrim Polres Cianjur Ungkap Kasus Pengeroyokan di Kecamatan Cilaku yang mengakibatkan 1 Orang Tewas