SITUSARI – CILEUNGSI – BOGOR, MB1 II Keberadaan rentenir seringkali meresahkan karna memberi pinjaman dana dengan bunga yang sangat tinggi pinjaman cepat cair dan prosesnya pun tidak ribet untuk menjerat masyarakat.
Tidak sedikit masyarakat yang tergiur dengan iming – iming yang ditawarkan rentenir, meskipun sebenarnya mereka sadar bahwa bunga pinjamannya sangat tinggi bahkan sampai puluhan persen melebihi suku bunga pinjaman bank.
Bukan hanya itu, bagi para korban yang masuk perangkap rentenir mirisnya harus berujung kehilangan harta bendanya yang disita.
Seperti yang dialami Bapak Kenne Warga kampung Ciuncal RT. 02 RW. 03 Desa Situsari Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor, terancam rumah miliknya akan disita akibat menggadaikan sertifikat dengan pinjaman uang senilai ± 25 juta rupiah yang diterimanya membengkak bunganya beratus kali lipat menjadi 245 juta rupiah.
Saat disambangi Mediabhayangkarasatu.com dikediaman Bapak Kenne mengatakan dirinya merasa resah bercampur khawatir setiap kali terus-menerus didatangi orang bayaran penagih hutang (Dept Collector) untuk menyita rumah miliknya jika tidak bisa melunasi pinjaman 245 juta.
Bapak Kenne menceritakan kronologi yang berimbas terancam bakal kehilangan rumah miliknya itu. Semuanya bermula pada saat dirinya meminjamkan sertifikasi (bukti kepemilikan tanah) kepada keponakannya yang bernama Riswanto untuk meminjam sejumlah uang demi menutupi kebutuhan Riswanto.
“Awalnya memang saya pinjamkan sertifikat ke Ris ponakan saya dengan maksud biar dijadikan jaminan untuk pinjam uang, dengan catatan setelah pinjaman dilunasi harus mengembalikan sertifikatnya, tapi entah kenapa hutang hanya 20 juta berbunga- berbunga menjadi 245 juta,” ucap Bapak Kenne kepada MB1, pada Senin malam (23/12/24).
Ditempat yang sama, Riswanto menambahkan, bahwa dirinya pernah meminjam sejumlah uang senilai 10 juta dengan jaminan kartu ATM dan buku Tabungan miliknya ditahan oleh rentenir yang bernama Ibu Mere.
Lanjut Riswanto, hutangnya 10 juta kepada rentenir, kemudian dibayarnya secara mencicil dan akhirnya hampir lunas. Kemudian karna Riswanto membutuhkan uang yang cukup besar, pinjaman hutangnya pun kembali ditambah 6 jt rupiah plus ditambah sisa hutang 10 jt yang awal dipinjamnya kepada rentenir itu.
“Awal 10 juta saya pinjam lalu saya cicil dan itu hampir lunas, setelah itu saya pinjam lagi 6 juta ditambah sisa hutang saya yang awal, bunganya 20% dan itu dipotong langsung dari rekening bank saya, karna Atm ditahan rentenir,” ujar Riswanto.
Karna uang hasil yang Riswanto pinjam dari rentenir belum cukup untuk menutupi kebutuhannya untuk membangun rumahnya, Kemudian, sambung Riswanto menjelaskan dirinya meminjam sertifikat tanah milik pamannya (bapak Kenne) untuk menjaminkan pinjaman yang cukup besar senilai 20 jt rupiah.
“Karna uang yang saya pinjam gak cukup, lalu saya jaminin sertifikat paman saya ke rentenir 20 jt. dan itu saya cicil 2 jt tiap bulan dan itu berjalan 3 bulan lamanya saya bayar,” kata Riswanto.
Dari situ, masih kata Riswanto kepada MB1, dirinya tidak dapat mencicil hutangnya dikarenakan terkena phk dari tempatnya bekerja.
“itu diwaktu Covid berlangsung saya kena phk makannya tidak bisa cicil hutang saya,”ucapnya.
Anehnya, Kata Riswanto, ibu mere (rentenir) tidak pernah menagih lagi uang yang dipinjam Riswanto selama kurang lebih empat tahun lamanya.
” hutang saya itu sudah sekitar 4 tahun tidak saya bayar, karna pendapatan saya morat – marit. Ibu mere pun tidak pernah nagih kesaya,” kata Riswanto.
Tiba tiba, Lanjut Riswanto, datang beberapa orang (Dept Collector) yang disuruh ibu mere untuk menagih hutang ke dirinya, dengan alih alih menahan sertifikat yang pernah dijaminkan dirinya itu.
“Sudah selama ini, tiba tiba Dept Collector menagih uang hutang saya, katanya hutang saya 245 juta dihitung melipat gandakan bunga pinjaman, jika tidak dibayar senilai 245 jt itu, rumah paman saya akan disita,” pungkasnya Riswanto.
Dirinya mengatakan tidak sanggup untuk membayar senilai 245 jt, dikarenakan hutangnya yang dia pinjam hanya sekitaran 30 juta.
“Saya tidak sanggup kalau segitu, kan hutang saya hanya 30 jutaan awalnya, sekarang jadi 245 juta. Kalaupun saya harus melunasinya saya hanya sanggup pokoknya saja dan itupun secara dicicil,” kata Riswanto.
Merasa dicekik hutang dengan bunga yang selangit, dirinya siap untuk melaporkan ke pihak kepolisian atas dirinya merasa ditindas dan diperas oleh rentenir melalui para Dept Collector yang terus ingin menyita tanah dan rumah pamannya itu.
“Saya mohon kepada kepolisian serta pemerintah desa Situsari untuk dapat membantu atas ketidaknyamanan dan keresahan akibat ulah rentenir melalui orang bayarannya yang mencoba menyita tanah dan rumah pamannya itu agar tidak semena-mena,” Ucap Riswanto
(Red MB1)

More Stories
Kejari Kota Bekasi Musnahkan Barang Bukti Narkoba hingga Kosmetik Ilegal
PT. Garimca Diduga Belum Miliki Lengkap Dokumen Teknis dan PPKH, Tambang di Lulut Klapanunggal Tetap Dikeruk
Barang Bukti Milik Mafia BBM Ilegal Raib di Mapolsek Jonggol, Kapolsek : Tidak Ada Proses Serah Terima Dumas Resmi