KOTA BEKASI, MB1 II Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 110,53 gram dan mengamankan seorang tersangka berinisial IM pada 26 Desember 2024.
“Pengungkapan ini komitmen Polres dalam memberantas narkoba sesuai program Nawacita Presiden, ” ujar kasat resnarkoba AKBP Farlin L. Toruan SH.MM.pada senin (30/12/2024).
Lebih lanjut, Farlin menjelaskan bahwa, Kasus bermula adanya laporan dari masyarakat pada 20 November 2024 tentang dugaan transaksi narkotika di Kelurahan Teluk Pucung.
“Tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan menggerebek tersangka di Duren Jaya, menemukan satu bungkus sabu seberat 0,85 gram, Di rumah kontrakan tersangka Kelurahan Wijaya Kusuma, grogol jakarta barat, petugas menemukan barang bukti tambahan total 110,53 gram,” jelasnya.
Sementara pihak kepolisian juga tengah mengejar satu orang tersangka lain yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial “Z”.
“Untuk tersangka yang masih DPO pasti akan kami lakukan pengejaran dan pengembangan,” ujar AKBP Farlin.
Sedangkan barang bukti yang dapat diamankan seperti Satu bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 59,79 gram (kode A)
Satu bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 49,89 gram (kode B)
Satu unit handphone merek Vivo. Satu unit timbangan digital merek Camry warna hitam, Satu buah kotak handphone warna kuning.
Dari tangan tersangka IM dan barang bukti dibawa ke Mapolres Metro Bekasi Kota untuk penyidikan lebih lanjut. IM dikenakan undang-undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara.
(Imron R)
More Stories
SEKIAN LAMA KABUR DUA PELAKU PENGEROYOKAN SEORANG WARTAWAN DIRINGKUS UNIT JATANRAS SATRESKRIM POLRES METRO BEKASI KOTA
Aktivitas Penambangan Ilegal di Bangka Tengah, Diduga Libatkan Oknum APH
Wow..! Ternyata Ada Mantan Oknum Polisi Back Up Toko Jual Obat Daftar “G”, Hebat